SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Donggala terus memperkuat kolaborasi lintas instansi. Polres Donggala menggelar pertemuan strategis bersama Kejaksaan RI guna membahas rencana Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) serta sosialisasi regulasi hukum terbaru, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., beserta jajaran pejabat utama Polres dan perwakilan dari pihak Kejaksaan.
Kapolres Donggala melalui Plh. Kasi Humas Polres Donggala, IPDA Andi Marjianto, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah krusial dalam menyamakan persepsi antarlembaga penegak hukum.
"Pertemuan strategis ini fokus pada rencana penandatanganan MoU antara Polri dan Kejaksaan. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam penanganan berbagai perkara pidana di wilayah hukum Donggala," ujar IPDA Andi Marjianto dalam keterangan resminya.
Selain pembahasan MoU, poin utama dalam agenda tersebut adalah Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pihak kepolisian menilai pemahaman mendalam terhadap perubahan regulasi ini sangat mendesak.
Hal ini dilakukan agar seluruh personel, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, memiliki standar operasional dan pemahaman yang seragam dalam mengimplementasikan hukum pidana yang telah diperbarui.
"Langkah sinergis ini diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel bagi masyarakat di wilayah Donggala," pungkasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi kedua instansi untuk meminimalisir kendala prosedural dalam proses peradilan pidana di masa mendatang.**
Source : Humas Polres Donggala









.jpg)
