BALIKPAPAN — PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya pencegahan risiko pidana dalam kontrak bisnis dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Penguatan ini dilakukan melalui forum diskusi terfokus (FGD) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” pada Senin (15/12/2025) di Balikpapan.
Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., hadir sebagai pemateri utama. Ia menegaskan, Kejaksaan menjadi mitra strategis Pertamina untuk memitigasi risiko pidana yang tinggi, terutama pada proses pengadaan, kerja sama pihak ketiga, dan pengelolaan aset.
Penyebab Risiko dan Peran Pencegahan Kejaksaan
Supardi menjelaskan, risiko pidana kerap muncul bukan hanya dari niat jahat, tetapi juga karena lemahnya sistem, kurangnya pengawasan, rendahnya kepatuhan, dan ketidaktelitian dalam kontrak bisnis. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya integritas, keberanian, dan kepatuhan sebagai budaya kerja di Pertamina.
Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, fungsi Kejaksaan meliputi penegakan hukum dan pencegahan. Upaya pencegahan, kata Supardi, dilaksanakan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta intelijen, seperti pendampingan hukum.
Di bidang Datun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada BUMN seperti Pertamina.
Kejati Kaltim mendorong Pertamina dan subholding di Kalimantan Timur untuk memanfaatkan peran JPN dalam menghadapi atau mencegah persoalan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, berdasarkan surat kuasa khusus. Kejati Kaltim berharap kerja sama ini ditindaklanjuti secara konkret melalui pemberian surat kuasa khusus.
Meskipun bermitra, Kejaksaan menegaskan tetap berdiri pada rel hukum, integritas, dan kepentingan negara, serta tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran.
Melalui FGD ini, diharapkan terbangun pemahaman, kewaspadaan, dan budaya pencegahan korupsi dalam setiap proses bisnis. Supardi menutup, "Pencegahan korupsi bukan semata tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan aset negara.”. (Sb)








.jpg)
