Negara Bongkar Dugaan Kejahatan di Balik Bencana Aceh-Sumatra, Satgas PKH Bidik Korporasi dan Perorangan

SAMBAR.ID |

JAKARTA — Pemerintah Indonesia mulai menelusuri dugaan tindak pidana lingkungan di balik bencana yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara tegas menyatakan negara tidak akan berhenti pada narasi "bencana alam" semata, melainkan akan memproses subjek hukum yang bertanggung jawab.


Rapat Koordinasi Strategis


Pada Senin (15/12/2025), Satgas PKH mengadakan rapat koordinasi strategis di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Rapat tersebut membahas hasil investigasi awal yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum lingkungan.


Rapat dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH. Sejumlah pejabat tinggi menghadiri acara tersebut, antara lain:


• Jaksa Agung ST Burhanuddin


• Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni


• Menteri ATR/BPN Nusron Wahid


• Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup


• Wakil Kepala BPKP


• Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)


• Kepala Staf Umum TNI


• Kabareskrim Polri


• Sekretariat Satgas PKH


• Komandan Satgas Garuda


Bidik Pelaku Pidana dan Sanksi Administrasi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, Satgas PKH telah melakukan identifikasi awal terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang berkontribusi pada bencana di tiga provinsi tersebut.


"Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi, diproses sesuai ketentuan," tegas Febrie.


Penanganan kasus pidana ini dilakukan bersama oleh Bareskrim Polri, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait.


Selain sanksi pidana, pemerintah menyiapkan sanksi administrasi yang tegas. Pemerintah akan mengevaluasi seluruh perizinan yang diduga beririsan dengan kerusakan lingkungan, termasuk kemungkinan pencabutan izin bagi pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.


Kewajiban Pemulihan Lingkungan


Lebih lanjut, Satgas PKH akan menghitung kerusakan lingkungan secara komprehensif. Beban kewajiban pemulihan lingkungan akan dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab.


"Pemulihan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban," imbuh Jampidsus.


Sebagai langkah pencegahan, pemerintah juga akan mengevaluasi regulasi lintas sektor—mulai dari lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, hingga tata kelola perizinan yang selama ini menjadi celah kerusakan.


Rapat ini menjadi sinyal tegas negara bahwa bencana harus ditelusuri hingga ke akar tanggung jawab hukum. Pesan negara jelas: kerusakan lingkungan ada pelakunya, dan negara hadir untuk menindak. (Sb)

Lebih baru Lebih lama