Sambar.id, Bangka, — Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Bangka yang tergabung dalam Tim Penertiban Tambang Menumbing 2025 mengamankan satu unit ponton isap jenis tower yang beroperasi di alur Muara Nelayan 2, Jalan Laut, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Ponton tersebut diketahui milik Asrat (49), warga pendatang. Saat razia berlangsung, tim mendapati ponton sedang beroperasi tepat di tikungan alur muara dekat saung menuju Jalan Laut, kawasan yang selama ini dikeluhkan warga karena aktivitas tambang ilegal. Penindakan dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Sumber internal Polres Bangka menegaskan, langkah ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di Muara Nelayan 2 yang disebut-sebut beroperasi hingga malam hari.
“Hari ini kami melakukan pembongkaran peralatan tambang ponton tower milik Asrat sebagai barang bukti, lalu dibawa ke Polres Bangka untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” jelas sumber tersebut, Minggu (15/12/2025).
Sementara itu, Humas Polres Bangka, Hardiansyah, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi awak media terkait pengamanan satu unit ponton oleh Polair Polres Bangka tersebut.
(MA)







.jpg)
