Polres Indramayu Ringkus Komplotan Begal Remaja, Dua Pelaku Utama dan Satu Penadah Diamankan




Sambar.id Indramayu – Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. 


Kepada awak media melalui kegiatan press release di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang membeberkan penangkapan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang remaja perempuan di wilayah Kecamatan Kandanghaur.


Dalam kasus ini, Polres Indramayu mengamankan dua pelaku utama diantaranya W alias Black (19), dan S alias Denggol (18), warga Kecamatan Bongas.


Sementara satu pelaku lainnya, S alias Dabut (27), ditangkap karena berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sedangkan satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih dalam pencarian (DPO).


Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan bahwa aksi pelaku terbilang nekat karena dilakukan secara terang-terangan dan menggunakan kekerasan.


“Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban untuk dikuasai,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas AKP Tarno.

Dalam aksinya, W alias Black berperan menakut-nakuti korban menggunakan celurit, S alias Denggol membawa kabur motor korban, sementara Y alias Cungur (DPO) menjadi joki.


Motor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada seorang penadah yang namanya sudah di kantongi Polisi (DPO) seharga Rp3 juta. Uang hasil kejahatan lantas dibagi-bagi di antara para pelaku.


Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Honda Beat hitam (2019), 1 unit Honda Beat Deluxe biru (2023), 1 bilah celurit panjang 1,5 meter serta Helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan (BPKB & STNK)


Kapolres menegaskan bahwa Polres Indramayu berkomitmen memastikan keamanan masyarakat.


“Kami tidak akan mentolerir segala tindak kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku agar memberikan efek jera,” tegas AKBP Fajar Gemilang.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ketika melihat potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,


Atas perbuatannya pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP untuk pelaku tadah ancaman maksimal 4 tahun penjara@Budi

Lebih baru Lebih lama