Sambar.id Indramayu – Satres Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika.
Sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan dalam serangkaian operasi di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. saat press release di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa dari 32 tersangka yang diamankan, sebanyak 26 orang terlibat kasus sabu 25 laki-laki dan satu perempuan. Sementara enam tersangka lainnya merupakan pelaku peredaran obat keras tertentu.
Dari total tersebut, 27 tersangka diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya adalah pengguna.
Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar, di antaranya sabu dengan berat total 128,54 gram, serta lebih dari 5.000 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dextro, dan dobel Y.
Selain itu turut diamankan 29 telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, sembilan timbangan digital, uang tunai, hingga delapan unit sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk mendukung aktivitas peredaran.
Kapolres memaparkan bahwa modus para pengedar sabu umumnya dilakukan dengan membungkus barang haram itu dalam paket kecil menggunakan plastik klip bening sebelum diedarkan kepada pembeli.
Sementara peredaran obat keras tertentu dilakukan dengan menjual pil tanpa izin edar dalam bentuk blister, plastik klip, hingga toples kecil.
Terkait penanganan kasus, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan:
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Selain itu, diterapkan pula Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman minimal empat tahun hingga 20 tahun penjara dan denda dalam kisaran yang sama.
Untuk pelaku peredaran obat keras tertentu, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman hukuman antara lima hingga 12 tahun penjara dan denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Sementara bagi para pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penanganannya dilakukan melalui Team Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik sesuai implementasi Perpol 8 Tahun 2021, sehingga memungkinkan rekomendasi rehabilitasi bagi pengguna.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu. Kami tindak tegas pengedar, sementara pengguna ditangani secara profesional melalui asesmen terpadu sesuai ketentuan yang berlaku.
”ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara, S.Tr.k., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.
Dalam hal ini, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat bisa melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.@Budi







.jpg)
