Sambar.id Majalengka – Dalam rangka meningkatkan kesadaran pelajar terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Sat Lantas Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Police Goes To School (PGTS) yang diselenggarakan di SMPN 4 Majalengka pada Senin (1/12/2025).
Kegiatan ini juga sekaligus memberikan pembinaan mengenai kenakalan remaja serta penyampaian informasi terkait Surat Edaran Gubernur tentang Peraturan Jam Malam bagi pelajar.
Kegiatan PGTS dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M. sesuai arahan Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Majalengka serta anggota Kamsel lainnya.
Kehadiran jajaran kepolisian ini merupakan bagian dari upaya pembinaan sejak dini untuk membentuk generasi muda yang tertib berlalu lintas dan memiliki karakter yang disiplin.
Dalam kegiatan tersebut, para siswa-siswi mendapatkan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, pemahaman risiko pelanggaran, bahaya kenakalan remaja, serta penjelasan mengenai aturan jam malam yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi sebagai langkah perlindungan terhadap anak. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif agar mudah dipahami oleh para pelajar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Selain itu, PGTS juga bertujuan mempererat kerja sama antara kepolisian dan pihak sekolah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar.
Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono menyampaikan bahwa edukasi kepada pelajar merupakan langkah strategis untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
“Pencegahan kenakalan remaja dan pembinaan keselamatan berlalu lintas harus dimulai dari usia sekolah. Kami berharap para siswa dapat menjadi pelopor keselamatan dan membawa perubahan positif di lingkungannya,” ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Hasil yang dicapai yakni terpeliharanya Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas, meningkatnya pemahaman siswa terkait aturan lalu lintas dan kenakalan remaja, serta terjalinnya kerja sama berkelanjutan antara pihak kepolisian dan sekolah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.@Budi








.jpg)
