Sengkarut Pemilihan RT di Karuwisi Utara!, Tujuh Surat Suara Dibatalkan, Lima Milik Ilham Kadir—Selisih Tetap Dua Suara


Sambar.id, Makassar
 — Polemik pemilihan Ketua RT di Kelurahan Karuwisi Utara, RT D RW 03, kembali memanas setelah panitia pemilihan membatalkan tujuh surat suara pada penghitungan, siang tadi.


Dari tujuh surat suara tersebut, lima di antaranya merupakan suara untuk Ilham Kadir, satu suara milik kandidat Ramlah dg Tarring, dan satu lembar lainnya dinyatakan tidak sah karena memang tidak terdapat coblosan.


Pendukung Ilham Kadir menilai keputusan pembatalan ini sangat mempengaruhi hasil akhir, mengingat selisih suara antara kandidat hanya terpaut dua suara. Mereka menduga adanya kejanggalan dalam penetapan surat suara tidak sah.


“Segala sesuatu yang diawali dengan kecurangan selamanya tidak akan membawa kebaikan. Apa pun yang dimulai dengan kecurangan, pasti berakhir pada kerusakan dan ketidakadilan,” tegas salah satu simpatisan Ilham Kadir.


Warga menuntut panitia untuk menjelaskan dasar teknis dan aturan yang dipakai dalam membatalkan tujuh surat suara tersebut. Mereka mendesak agar proses sanggahan yang dijadwalkan besok dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan sesuai prosedur.


Tokoh masyarakat Karuwisi Utara juga menekankan pentingnya transparansi agar kepercayaan warga terhadap proses demokrasi di tingkat RT tidak rusak. 


Mereka menyebutkan bahwa verifikasi ulang bahkan pemungutan suara ulang bisa menjadi opsi jika ditemukan kesalahan prosedural.


Agenda sanggahan besok diperkirakan menjadi titik krusial dalam menentukan arah penyelesaian sengketa, sekaligus momentum bagi warga untuk memastikan proses pemilihan berjalan jujur, bersih, dan adil. 

Lebih baru Lebih lama