Skandal Pemalsuan Surat Kasus Penganiayaan, Ilmiatun Nafia Laporkan Oknum Polres Pasuruan Kota ke SPKT Polda Jatim



SAMBAR.ID//
SURABAYA – Ilmiatun Nafia, warga Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait kasus penganiayaan oleh dua oknum anggota Polres Pasuruan Kota, M.A. dan T.S.Y., ke SPKT Polda Jawa Timur pada 1 November 2025.


Dokumen yang diduga dipalsukan berkaitan dengan penganiayaan yang terjadi pada 14 Maret 2025, dan termasuk pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang berpotensi merugikan hak hukum pelapor.



Hingga kini, Polda Jatim telah menindaklanjuti laporan, memanggil pelapor dan saksi untuk memberikan keterangan, 


sementara penyidik fokus pada verifikasi dokumen yang diduga dimanipulasi.


Ilmiatun menegaskan laporan ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan akuntabel, sekaligus menjaga kredibilitas institusi kepolisian. 


Media akan terus memantau perkembangan kasus, termasuk penyidikan mendalam dan kemungkinan tindakan hukum terhadap oknum polisi yang terbukti bersalah.

Lebih baru Lebih lama