Sorotan KPK Jabar: Proyek Infrastruktur Rp 148 Miliar di Sukabumi Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal


Sambar.id//Sukabumi
– Proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat di Sukabumi tengah menjadi sorotan tajam.


Lembaga Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar) menduga keras bahwa sejumlah proyek dengan total nilai fantastis mencapai Rp 148 miliar lebih telah menggunakan material hasil pertambangan ilegal.


Anggaran Fantastis UPTD Jadi Target Sorotan


Ketua Lembaga Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar) E Suhendi menyoroti dugaan praktik curang dalam penggunaan material pada proyek-proyek yang dikelola oleh UPTD II Wilayah Sukabumi Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Anggaran besar yang digelontorkan untuk mewujudkan visi Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, dalam membuat jalanan 'leucir mulus' dikhawatirkan dirusak oleh oknum-oknum nakal.


​"Hari ini kita dipertontonkan dengan kejadian yang merusak moral dan alam, serta tindakan korupsi di tengah gencarnya pembangunan di Jawa Barat," tegas E Suhendi, dikutip oleh detikJabar, Selasa (2/12/2025).


Sejumlah ruas jalan dan jembatan yang menjadi fokus sorotan KPK Jabar, dengan total nilai proyek mencapai sedikitnya Rp 148 miliar, meliputi:


• Ruas jalan Sagaraten Tegal Buleud (Rp 18 miliar)


• Ruas jalan Jampang Tengah Kiara Dua (Rp 52 miliar)


• Ruas jalan Cikidang Pelabuhan Ratu (Rp 14 miliar)


• Ruas jalan Sp. Karang Hau Simpang Bayah Cikotok (Rp 36 miliar)


• Jembatan Loji (Rp 7 miliar)


• Jembatan Sagaraten (Rp 8 miliar)


• Jembatan Cipalabuhan (Rp 6 miliar)


• Bahu jalan Sagaraten - Baros (Rp 8 miliar)


• Bahu jalan Kiara Dua - Jampang Tengah (Rp 9 miliar)


Dugaan Material Ilegal di Tengah Fokus Pembangunan


Dugaan penyimpangan ini terjadi pada proyek-proyek infrastruktur di wilayah kerja UPTD II Sukabumi Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Jl. Bhayangkara No. 209 Kota Sukabumi.


Fokus sorotan E Suhendi secara spesifik tertuju pada tambang-tambang ilegal yang disinyalir menjadi pemasok material di Kabupaten Sukabumi. Hal ini terjadi seiring gencarnya pembangunan jalan dan jembatan yang dilaksanakan saat ini.


​"Tambang-tambang khususnya yang ada di Kab Sukabumi, izinnya sudah pada habis, namun tetap dibiarkan berproduksi. Ini jelas merusak alam, merusak moral, dan merugikan negara," kata Suhendi.


Jerat Hukum Menanti Oknum Nakal


E Suhendi secara terbuka menduga adanya kenakalan Kepala UPTD Wilayah II Sukabumi Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat yang tidak menjunjung integritas dalam pengadaan material proyek. Penggunaan material ilegal dari tambang tanpa izin berpotensi ganda merugikan negara, baik dari sisi lingkungan maupun keuangan:


1. Kerusakan Lingkungan: Kegiatan tambang ilegal mengabaikan proses perizinan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta kewajiban reklamasi dan reboisasi.


2. Pelanggaran Hukum Berat: Penggunaan material ilegal dapat dikenai sanksi pidana berlapis, termasuk:


• Pasal 480 KUHP tentang Penadahan (Menggunakan barang hasil kejahatan).


• Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan (Illegal Mining) dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.


• Tindak Pidana Korupsi atas indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.


KPK Jabar berharap Gubernur Dedi Mulyadi segera turun tangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dan proyek, serta memberikan sanksi tegas.


​"Kami harap Pak Gubernur Jawa Barat segera melakukan tindakan kepada UPTD Wilayah II Sukabumi Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat agar segera memberhentikan oknum tersebut demi menjaga integritas dan amanat Gubernur," tutup E Suhendi. 


(Hans/Sambar.id)

Lebih baru Lebih lama