Tragedi Maut: Ketika Tambang Ilegal Menelantarkan Rakyat, Pemkab Bulukumba di Mana?

Sambar.id, Bulukumba,— Kematian Marwa alias Sonni binti Jumali, warga Desa Lonrong, Bontoloe, bukanlah musibah acak. Pagi itu, saat hendak menyeberangi sungai untuk ke sawah, Marwa terpeleset di jalur bekas galian tambang pasir sungai dan batuan, lalu jatuh ke kubangan dan tenggelam. Kamis  4 Desember 2025 


Nyawanya hilang bukan karena nasib semata, tetapi akibat kerusakan lingkungan, pembiaran aktivitas tambang diduga ilegal, dan gagalnya negara melindungi warga dari bahaya yang seharusnya tidak ada.

Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi
 

Keluarga korban menegaskan bahwa sungai tersebut dulu aman dilintasi. “Kalau tidak ada alat berat masuk, tidak akan sedalam itu,” ujar salah satu kerabat korban dengan suara bergetar. “Kami hanya minta keadilan untuk kakak kami. Jangan lagi ada yang mati seperti ini.”


Tambang Sungai Ilegal: Merusak Alam, Mengancam Nyawa


Aktivitas penambangan pada badan sungai dan bantaran tanpa izin resmi bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak fungsi sungai dan keselamatan publik.

  • UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba)
    • Pasal 35 & 36: Kegiatan pertambangan wajib memiliki IUP
    • Pasal 158: Penambangan tanpa izin = pidana 5 tahun & denda Rp100 miliar
  • PP No. 37 Tahun 2012: Perlindungan sungai harus mengutamakan keselamatan masyarakat

Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri

“Aliran air berubah, jalur licin dan dalam, tapi mereka tetap gali,” ungkap keluarga lainnya. “Nyawa manusia tidak boleh kalah sama pasir.”


Tim Gabungan Sempat Turun, Tapi Larangan Diduga Tak Diindahkan

Sehari sebelum insiden, aparat desa dan instansi terkait memasang papan larangan. Namun keesokan harinya, alat berat dan mesin penyedot pasir masih diduga tetap beroperasi.

  • UU No. 23 Tahun 2014 (Pemda)
    Pemkab wajib melakukan penegakan aturan di wilayahnya
  • UU PPLH Pasal 69 ayat (1)
    Larangan setiap orang merusak lingkungan

Keluarga korban menilai tindakan pemerintah hanya formalitas:

“Kalau sudah dilarang, kenapa masih jalan? Di mana pengawasan?”


Respons Kepala Desa Sangat Minim, Publik Bertanya Ada Apa?

Saat dikonfirmasi terkait tragedi dan aktivitas tambang, Kepala Desa hanya menjawab:

“Waalaikumsalam.”

Tanpa simpati, tanpa komitmen investigasi, tanpa keterangan lanjut.

  • UU Desa No. 6 Tahun 2014
    Kepala Desa wajib melindungi dan memberi pelayanan kepada warga
  • Kode Etik Pemerintahan Desa
    Pejabat desa wajib responsif dan mengutamakan keselamatan rakyat

Baca Juga: Rampas Tanah Adat Papua!, Sonni: Wamendagri Menyesatkan?

Keluarga korban kecewa:

“Kok cuma jawab salam? Saudara kami meninggal, bukan main-main.”

Dugaan Pelanggaran Hukum: Ilegal & Menimbulkan Korban Jiwa

Jika benar tidak berizin, maka peristiwa ini masuk ranah pidana.

  • UU Minerba Pasal 161: Pelaku yang ikut serta dalam tambang ilegal dapat dipidana
  • UU PPLH Pasal 98 & 99: Kerusakan lingkungan yang menimbulkan korban = pidana berat
  • KUHP Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan orang mati = penjara

“Siapa pemilik alat berat itu? Siapa yang kasih izin?” tanya keluarga korban.

“Kami akan lapor. Jangan ada yang menutupi.”


Keluarga Korban Tuntut Keadilan & Transparansi Aparat

Hak korban harus dihormati — proses hukum wajib berjalan.

  • UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP)
    Penyidik wajib menerima laporan masyarakat dan memberi kepastian hukum

Keluarga meminta polisi duduk bersama mereka untuk mengurai:
• pemilik tambang & alat berat
• legalitas operasi
• siapa yang mengizinkan jalur baru
• kenapa larangan tak ditegakkan

“Kami tidak cari ribut. Kami hanya mau kebenaran,” tegas adik korban.

Amanat Presiden: Negara Harus Menang atas Tambang Ilegal


Presiden Prabowo Subianto memberi peringatan kepada para jenderal di TNI maupun kepolisian yang terlibat dalam tambang ilegal di Indonesia. Peringatan tersebut disampaikannya saat pidato kenegaraan pertamanya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, pada Jumat (15/8/2025).

"Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal? Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat," tegas Prabowo di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Kebijakan nasional menginstruksikan pemberantasan tambang ilegal demi keselamatan rakyat dan lingkungan. Pembiaran seperti ini bertentangan dengan mandat tersebut.


Nyawa Manusia Bukan Harga Tambang


Tragedi kematian Marwa bukan kecelakaan semata. Ada kubangan galian, ada operasi tambang yang diduga ilegal, ada pengawasan yang lemah, dan ada negara yang terlambat hadir.

Jika pembiaran tidak segera dihentikan, korban berikutnya hanya menunggu waktu.

Warga dan keluarga korban menegaskan:

“Kami hanya rakyat kecil. Tapi hidup kami juga berharga.”

Hukum harus berjalan — adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Negara harus membuktikan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada pelaku perusakan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait — pemilik alat berat, pengelola tambang, serta aparat penegak hukum — masih diupayakan untuk dikonfirmasi. 


Laporan: Andi Syarif

Lebih baru Lebih lama