SAMBAR.ID, JAWA BARAT |
Kabupaten Bekasi
Karang Bahagia - Tumpukan sampah liar di pinggir jalan, tepatnya di samping Kantor Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi pemandangan mengganggu dan dikeluhkan warga setempat. Kondisi jorok ini dinilai mencerminkan buruknya pengelolaan lingkungan di area fasilitas publik.
Warga Desa Karang Rahayu, Jaelani, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut keberadaan tumpukan sampah yang dibiarkan ini adalah masalah serius karena berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan.
"Ini (sampah) masalah serius, apalagi dekat kantor kecamatan. Seharusnya Kepala Desa dan Camat juga wajib meninjau wilayahnya untuk mengantisipasi tumpukan sampah liar seperti ini," ujar Jaelani, yang akrab disapa Jay, pada Senin (8/12/2025).
Jay menambahkan, selain tanggung jawab pemerintah, masyarakat juga dilarang membuang sampah sembarangan dan dapat dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di fasilitas umum.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kecamatan Karang Bahagia maupun instansi terkait lainnya mengenai langkah penanganan dan solusi atas tumpukan sampah liar ini.
Sumber: Warga
(Sambar.id/A.Rifai/Red)







.jpg)
