Aliansi Peduli Demokrasi Soroti Independensi Penyidikan Kasus PPJ Lombok Tengah



SAMBAR.ID// Mataram, 15 Januari 2026 -  Aliansi Peduli Demokrasi (APD) menyoroti independensi penanganan kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Lombok Tengah. Sorotan ini muncul setelah terungkap sejumlah fakta dalam proses persidangan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi kepercayaan publik.


Saat ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tengah menangani perkara dugaan korupsi insentif PPJ dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar untuk periode 2019–2023. Tiga orang tersangka yang berasal dari lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah telah ditahan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Praya.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hary Putra, pada 7 Januari 2026 mengungkapkan bahwa penerima insentif PPJ tidak hanya berasal dari pejabat teknis, tetapi juga mencakup pimpinan daerah. Nama-nama penerima tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah. Namun, rincian besaran dana yang diterima belum dipublikasikan karena perkara masih berjalan di persidangan.


Selain itu, penyidik menemukan adanya persoalan administrasi terkait pemungutan pajak, yakni belum adanya Nota Kesepahaman (MoU) yang sah antara PT PLN (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebelum kasus ini diselidiki. Bahkan, MoU yang muncul belakangan disebut memiliki ketidaksesuaian nomor register.


Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua APD Agus Susanto menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai penyebutan pimpinan daerah sebagai penerima aliran dana harus diikuti dengan penyidikan yang transparan dan independen. “Penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.


APD juga menyoroti pemberian penghargaan dari Bupati Lombok Tengah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di tengah berlangsungnya proses hukum yang turut menyeret nama pimpinan daerah. Menurut APD, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Sebagai bentuk respons, APD menyatakan akan mengambil sejumlah langkah, di antaranya menggelar aksi untuk mendesak transparansi dan keadilan dalam proses hukum, serta menyusun pengaduan resmi kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dan Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung RI.


“Kami akan meminta adanya investigasi mendalam terkait dugaan konflik kepentingan dalam penanganan kasus PPJ ini. Kami percaya mekanisme pengawasan internal Kejaksaan Agung dapat memastikan proses hukum berjalan profesional,” kata Agus.


APD berharap penanganan kasus dugaan korupsi PPJ Lombok Tengah dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan transparan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh APD. Proses persidangan terhadap tiga terdakwa dari Bapenda Lombok Tengah masih terus berlangsung.

Lebih baru Lebih lama