Sambar.id, Jakarta — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengungkap fakta krusial. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Dalam agenda pembuktian, Penuntut Umum menghadirkan para saksi dan memperlihatkan barang bukti yang menguatkan dakwaan. Dari keterangan saksi di persidangan, terungkap adanya pemberian uang dalam jumlah besar, baik dalam rupiah maupun valuta asing, yang diduga bertujuan memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng agar diputus onslag. Selain itu, terungkap pula pola pengelolaan dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Peran Para Terdakwa Terungkap di Persidangan
Berdasarkan keterangan saksi, peran masing-masing terdakwa mulai terpetakan secara jelas.
Ariyanto disebut sebagai pihak yang diduga menjadi sumber dana suap. Saksi menerangkan bahwa dana yang diberikan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng berasal dari Ariyanto.
Sementara itu, Marcella Santoso diduga berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara. Perannya mencakup komunikasi internal, pengelolaan keuangan, hingga pemberian arahan terkait penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara.
Nama Junaedi Saibih muncul sebagai pihak yang terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup serta pembahasan langkah hukum yang ditempuh.
Adapun M. Syafe’i diterangkan berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana valuta asing, serta menerima dan mengalirkan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Untuk dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor, saksi menerangkan peran Tian Bahtiar dalam membantu penyusunan dan penyebaran informasi serta pemberitaan yang diarahkan untuk memengaruhi opini publik dan menguntungkan pembelaan terdakwa, yang dinilai berpotensi menghambat proses peradilan.
Sedangkan M. Adhiya Muzakki diduga membantu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan upaya menghalangi atau memengaruhi proses penegakan hukum.
Jaksa Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Para saksi menyatakan tetap pada keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penuntut Umum menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sejauh ini mendukung dakwaan yang diajukan.
Meski demikian, Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi masih akan diuji lebih lanjut dalam tahapan persidangan berikutnya dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam menilai. Jaksa juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Penuntut Umum. Sementara itu, sidang untuk perkara dugaan pelanggaran Pasal 21 dijadwalkan kembali pada Jumat, 9 Januari 2026.








