SAMBAR.ID, Palu, Sulteng – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memberikan klarifikasi terkait tudingan "berbohong" yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi (Africhal Cs). Tudingan ini mencuat pasca pernyataan Gubernur mengenai pencabutan sanksi administratif PT Resky Utama Jaya (RUJ).
Anwar Hafid menegaskan bahwa persoalannya bukanlah kebohongan, melainkan masalah teknis administrasi di mana surat tembusan tersebut belum sampai ke mejanya saat ditanyakan oleh warga.
Kronologi Pertemuan di Masjid
Gubernur menjelaskan bahwa pertanyaan dari aliansi masyarakat tersebut diajukan kepadanya usai melaksanakan salat Subuh di masjid pada Rabu (21/1/2026).
"Bukan berbohong, tapi memang suratnya belum saya terima, lihat, dan baca. Mungkin sudah dibawa ke kantor untuk dicatat oleh staf sebelum masuk ke ruangan kerja saya. Jadi saat ditanya subuh itu, saya jawab belum tahu karena memang belum melihat fisiknya," ujar mantan Bupati Morowali dua periode tersebut.
Beliau menambahkan bahwa setelah memberikan jawaban tersebut, rombongan warga langsung bergegas pergi sebelum sempat mendapatkan penjelasan lebih mendalam.
"Saya bilang nanti saya tanya dinas dulu karena saya belum tahu ada surat itu. Hanya itu, lalu mereka langsung pergi," lanjutnya.
Penjelasan Dinas ESDM Sulteng
Secara terpisah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng melalui Kepala Bidang Minerba, Sultanisah, SP., M.Si, memberikan kepastian hukum terkait status PT RUJ pada Sabtu (24/1/2026).
Menurut pihak ESDM, pencabutan sanksi dilakukan karena perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.
Beberapa poin penting meliputi:
* Pemenuhan Syarat Administrasi: PT RUJ telah melengkapi dasar-dasar yang sebelumnya menjadi penyebab sanksi.
* Tanggung Jawab Sosial: Perusahaan telah memenuhi komitmen terhadap masyarakat di lingkar tambang.
"Karena semua dasar sanksi sudah dipenuhi, maka Dinas ESDM mencabut sanksi tersebut," jelas Sultanisah.
Sebelumnya, polemik ini sempat menjadi perhatian publik di Morowali dan Sulawesi Tengah setelah munculnya surat penutupan sementara yang kemudian dicabut kembali oleh otoritas terkait.**"
Sumber: Dikutip dari wartaindonesianews.co.id









