Sambar.id Batam, Kepulauan Riau || Aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian berkedok permainan hiburan kembali menjadi sorotan publik di Kota Batam...
Kali ini, perhatian tertuju pada sebuah lokasi permainan yang diduga beroperasi di BCS Mall lantai 3, tepatnya di area yang dikenal dengan nama Percis Hokki Bear..
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, lokasi tersebut diduga menyelenggarakan permainan meja ikan atau Gelper yang kuat mengarah pada unsur perjudian.. Meski dikemas sebagai permainan ketangkasan atau hiburan, dalam praktiknya terdapat indikasi penggunaan sistem taruhan serta penukaran poin permainan yang diduga dapat dikonversi dengan nilai uang...
Skema tersebut dinilai sebagai modus yang kerap digunakan untuk menyamarkan aktivitas perjudian agar terkesan legal dan ramah keluarga.. Namun demikian, apabila terdapat unsur taruhan dan keuntungan berbasis uang, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku...
Tempat usaha tersebut diduga berada di bawah naungan PT Lubuk Sumber Jaya, yang kini turut menjadi perhatian publik terkait dugaan keterkaitannya dengan aktivitas yang disinyalir ilegal tersebut..
Sebagai informasi, BCS Mall beralamat di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau..
Berpotensi Melanggar Ketentuan Pidana
Apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka aktivitas dimaksud berpotensi melanggar:
Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda..
Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi praktik perjudian..
Tidak hanya pelaksana di lapangan, pihak pengelola maupun pemilik usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti mengetahui dan membiarkan aktivitas tersebut berlangsung..
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat serta sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Polresta Barelang bersama instansi terkait, segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas guna memastikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban umum...
Praktik perjudian, meskipun dikemas dengan kedok permainan hiburan, dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat serta dapat mencoreng citra Batam sebagai kawasan perdagangan dan pariwisata...
Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lubuk Sumber Jaya maupun pengelola lokasi yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjunjung asas keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik..(Guntur)










