SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim Opsnal Polsek Palu Selatan meringkus MF alias Fajrin (22), pelaku pencurian barang elektronik yang sempat melarikan diri ke Jalan Guru Tua, Kabupaten Sigi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Tersangka yang merupakan warga Birobuli Selatan ini diduga membobol sebuah rumah di Perumahan BI, Jalan Touwa, Kelurahan Tatura Selatan.
Dari lokasi tersebut, pelaku menggasak telepon genggam, laptop, hingga tabung gas 5 kg milik korban.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Palu Selatan, AKP Muhammad Kasim, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban.
Lokasi Pencurian: Perumahan BI, Jl. Touwa, Palu Selatan.
Lokasi Penangkapan: Jl. Guru Tua, Kabupaten Sigi.
Barang Bukti Diamankan: Satu unit laptop merek HP warna silver.
"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sigi," ujar AKP Muhammad Kasim.
Satu Pelaku Masih Buron
Berdasarkan hasil interogasi, Fajrin mengaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekan berinisial Ucup, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan rekan pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Palu.
"Kami masih melakukan pengembangan, termasuk memburu satu pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan TKP lain yang berkaitan dengan kasus ini," tegas Kapolsek.
Saat ini, MF telah ditahan di Mako Polsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***








