Dorong Pertambangan Berkelanjutan, Satgas PLH dan Minerba Sosialisasi Program Lingkungan di Sulut



Sambar.id, Manado, Sulut  - Pertambangan menjadi salah satu pilar utama perekonomian. Satgas Peduli Lingkungan Hidup dan Minerba, membawa kabar baik bagi masyarakat penambang di wilayah sulawesi utara, mensosialisasikan Program Pengelolaan Lingkungan, Pengendalian Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. 


Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Stafsus Pertambangan mewakili Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling, Kepala Cabang Dinas Wilayah 1, ESDM Sulawesi Utara, Ir Marthen Kandou, PEH Ahli Muda Sulu, Tri Budi Miharjo SHut, MSi, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulawesi Utara, yang diwakili Clara Polii SE  M.Si, Sekretaris Dewan Koperasi Wilayah Sulut, Dra Christiana Vicolina Pusung, M.Si, dan tokoh agama dan tokoh masyarakat. 


Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Yulius Selfanus Komaling, melalui Staf Khusus (Stafsus) Danil Duma, menjelaskan implementasi prinsip pertambangan berkelanjutan akan memberikan dampak yang lebih optimal apabila diiringi dengan pengembangan program inovatif.


Senada juga disampaikan Staf Khusus Danil Duma, terkait pernyataan Gubernur YSK, dirinya berkomitmen untuk menjalankan perintah undang-undang sesuai memperkuat dengan program pemerintah privinsi sulawesi utara (Pemprov) sulut.


"Komitmen kami dalam pengembangan SDM sebagai pilar utama yang menopang transformasi pertambangan agar menjadi tulang punggung yang mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. Program-program ini bertujuan untuk memaksimalkan manfaat ekonomi sekaligus meminimalkan dampak negatif lingkungan di wilayah pertambangan berdasarkan pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020. Pelaksanaannya diatur melalui PP No. 96 Tahun 2021 (termasuk perubahan terkait RKAB dan tata kelola di 2025), serta berbagai Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) mengenai izin, teknis, dan lingkungan," ungkap Stafsus gubernur sulut ini, Kamis (29/01/2026).


Duma menjelaskan, selain itu juga ada Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Terkini & Penting, Permen ESDM No. 17 Tahun 2025: Mengatur tentang kewajiban penyusunan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) secara tahunan, Permen ESDM No. 10 Tahun 2023: Tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB, Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 & Perubahannya (No. 16 Tahun 2021): Tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025: Manajemen energi (mencabut Permen ESDM No. 14/2012). "Paling utama, Pemegang IUP wajib mematuhi ketentuan teknis dan lingkungan," pungkas Duma.

Ketua Satgas Peduli Lingkungan Hidup dan Minerba, Billy Kaloh, mengatakan bahwa Sosialisasi menjaga dan merawat wilayah pertambangan sangat krusial untuk memastikan pertambangan berjalan secara berkelanjutan (sustainable mining), meminimalkan dampak negatif lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat sekitar. 


Menurut Billy, kegiatan ini sangat-sangat membantu masyarakat di wilayah pertambangan, berbasis kemandirian ekonomi, dan melestarikan lingkungan, meningkatkan kualitas hidup, tidak hanya bergantung pada keberadaan perusahaan, tetapi mandiri secara ekonomi pascatambang. 


Sosialisasi ini juga bisa meningkatkan pengetahuan, mengubah perilaku, dan mendorong kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Tujuan Utama, adalah Sosialisasi Keberlanjutan Lingkungan, Mencegah kerusakan ekologis jangka panjang dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Billy Kaloh tekankan beberapa langkah praktis, di antaranya, Revegetasi Tanaman Lokal, menanam kembali tanaman asli untuk mengembalikan ekosistem, menggunakan mikroorganisme atau tanaman untuk mengurangi bahan berbahaya dalam tanah, monitoring secara berkala, pemberdayaan masyarakat di wilayah tambang dalam pengawasan dan pemanfaatan lahan pascatambang serta penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di wilayah pertambangan,agar tidak mengganggu pasokan minyak di SPBU, hingga menjadi sorotan warga dan terjadinya kelangkaan akibatnya warga kesulitan mendapatkan BBM.


Adapun, dikatakan Gubernur Sulut Yulius Selfanus Komaling (YSK) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis, 29 Januari 2026, terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fungsi kontrol di wilayah pertambangan, perlu adanya pengaturan khusus agar kebutuhan tambang tidak mengganggu pasokan BBM bagi masyarakat umum.


Sementara, Wakil Ketua Satgas Peduli Lingkungan Hidup dan Minerba, Arthur Mumu mengatakan, pertambangan yang bertanggung jawab bukan hanya soal mengambil isi bumi, tetapi juga merawat tanah dan air di sekitarnya. 

Kekayaan alam adalah amanah, bukan warisan untuk dihabiskan. Kelola dengan prinsip berwawasan lingkungan. "Lingkungan bukan milik siapa pun untuk dihancurkan; ini adalah tanggung jawab setiap orang untuk melindungi. Menjaga dan merawat lingkungan hidup bukan akhir dari aktivitas tambang, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan," kata Arthur Mumu.


"Jangankan manusia, alam pun bisa menangis jika ia tersakiti. Menanam pohon di wilayah pertambangan akan menyelamatkan ribuan manusia. Penambang harus mempunyai perizinan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sulawesi utara," tutup Wakil Ketua Satgas ini. (AM)).

Lebih baru Lebih lama