Kepala Desa Benteng Harapan Dilaporkan ke Kejati Bengkulu, Dana Desa Diduga Dikorupsi Ratusan Juta Rupiah


Sambar.id, Kaur, Bengkulu – Kepala Desa Benteng Harapan, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa. Laporan tersebut disampaikan oleh Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Wilayah Provinsi Bengkulu setelah melakukan investigasi lapangan.


Desa Benteng Harapan diketahui menerima Dana Desa setiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun, kondisi pembangunan desa dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan pemerintah pusat.


BSKN RI menyebutkan, hasil investigasi di lapangan menunjukkan banyak kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi Dana Desa diduga tidak sesuai fakta, bahkan terindikasi fiktif dan mark up.


Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Desa Benteng Harapan menerima anggaran sebesar Rp 641.706.000 pada tahun 2022, Rp 680.699.000 pada tahun 2023, Rp 686.313.000 pada tahun 2024, dan Rp 675.572.000 pada tahun 2025.


Namun dalam laporan realisasi, sejumlah kegiatan diduga bermasalah. Salah satunya pembangunan dan pengadaan sarana prasarana Posyandu/Polindes dengan anggaran Rp 178.772.000 yang dilaporkan pada Rencana Kerja Desa (RKD). Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya bangunan Posyandu sebagaimana dilaporkan.


Selain itu, kegiatan pembinaan PKK selama empat tahun berturut-turut juga diduga fiktif. Anggaran pembinaan PKK tercatat sebesar Rp 46.300.000 pada 2022, Rp 107.705.000 pada 2023, Rp 40.461.610 pada 2024, dan Rp 19.350.000 pada 2025. Namun menurut keterangan masyarakat, tidak pernah ada kegiatan PKK yang dilaksanakan.


Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada penyertaan modal desa sebesar Rp 81.391.200 yang seharusnya dialokasikan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Faktanya, masyarakat menyebutkan tidak ada aktivitas BUMDes di Desa Benteng Harapan.


Kegiatan pemeliharaan keramba atau kolam perikanan desa dengan anggaran Rp 86.200.000 juga diduga fiktif. Warga menegaskan tidak terdapat kolam atau keramba ikan darat milik desa.


Sementara itu, pengadaan dan penyelenggaraan pos keamanan desa atau pos ronda juga menjadi sorotan. Anggaran yang dihabiskan masing-masing sebesar Rp 14.400.000 pada 2022, Rp 21.600.000 pada 2023, Rp 18.100.000 pada 2024, dan Rp 4.200.000 pada 2025. Namun masyarakat menyatakan tidak ada pembangunan pos kamling baru. Pos ronda yang ada merupakan bangunan lama sebelum kepala desa menjabat dan kini dalam kondisi rusak.


Selain dugaan kegiatan fiktif, BSKN RI juga menemukan indikasi mark up anggaran. Pembangunan lampu jalan pada 2023 dilaporkan menghabiskan Rp 21.000.000 untuk dua titik. Namun pada tahun berikutnya, realisasi sebesar Rp 22.000.000 hanya terpasang satu titik lampu.


Kegiatan penyelenggaraan informasi publik desa seperti pembuatan poster dan baliho laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes juga diduga terjadi mark up, dengan anggaran Rp 19.500.000 pada 2023, Rp 15.800.000 pada 2024, dan Rp 8.840.200 pada 2025.


BSKN RI memperkirakan total potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan Dana Desa di Benteng Harapan mencapai lebih dari Rp 650 juta.


Seluruh temuan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. BSKN RI mendesak Kejati Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan penggunaan Dana Desa serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.


“Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat desa. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan,” tegas perwakilan BSKN RI.

(Ap)

Lebih baru Lebih lama