Sambar.id, Ketapan, Kalbar — Aktivitas pendirian kem dan masuknya alat berat jenis ekskavator ke lahan milik petani di Dusun Membuluh Dua (MB 2), Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, menuai penolakan dari tokoh adat dan masyarakat setempat.
Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan rencana pembukaan tambang kaolin tanpa izin resmi serta tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun lembaga adat.
Tokoh Adat (Demong) Dusun MB 2 Desa Seriam menegaskan bahwa pendirian kem di kawasan Sungai Kemuring, yang berada di sekitar kawasan Hutan Cagar Alam (CA), dilakukan secara sepihak. Menurut keterangan penjaga kem, aktivitas tersebut disebut-sebut atas perintah seorang oknum bernama Nano Romansyah untuk kepentingan pertambangan kaolin.
“Kami tidak pernah diberi tahu, tidak ada permisi, baik kepada tokoh adat maupun pemerintah desa. Tiba-tiba alat berat masuk dan kem dibangun di wilayah adat kami,” tegas Demong Adat MB 2.
Masyarakat adat menyatakan keberatan keras karena aktivitas tersebut dinilai melanggar hak ulayat, mengganggu ketertiban masyarakat, serta berpotensi merusak lingkungan. Kekhawatiran semakin besar karena lokasi kem berada di dekat kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Lingkungan
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi persyaratan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara - Pasal 35 ayat (1): Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup -- Pasal 36: Setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL.Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya -- Melarang segala bentuk aktivitas yang merusak kawasan cagar alam dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 -- Menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara dan hak masyarakat adat wajib dihormati.
- Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 -- Mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.
Sengketa Tapal Batas dan Hak Ulayat
Tokoh adat Desa Seriam juga menolak keras alasan batas desa yang dijadikan dasar masuknya aktivitas tersebut.
Mereka menegaskan bahwa wilayah adat Dusun MB 2 Desa Seriam secara turun-temurun berbatasan dari Sungai Kemuring hingga Sungai Bangkul Kecil.
Masyarakat menegaskan bahwa sejak dahulu batas utara wilayah adat adalah Sungai Bangkul Kecil yang berbatasan dengan Belangiran, dan tidak pernah dikenal adanya wilayah Banjar Sari dalam tapal batas adat tersebut.
Patok KBBS, Sungai Deraka, serta wilayah Bangkul Kecil merupakan bagian dari sejarah batas adat yang telah diakui secara turun-temurun.
“Jangan jadikan alasan batas desa sebagai kedok untuk menguasai alam dan hutan kami. Ini tanah adat kami sejak nenek moyang,” ujar perwakilan masyarakat adat.
Mereka juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait batas desa yang dinilai tidak mencerminkan kondisi historis, sosial, dan adat masyarakat setempat.
Tuntutan Pembongkaran Kem dan Penegakan Hukum
Masyarakat adat dan tokoh Desa Seriam secara tegas menuntut:
- Pembongkaran segera kem dan penghentian seluruh aktivitas pertambangan
- Penarikan alat berat dari wilayah adat Desa Seriam
- Penyelidikan dan penindakan hukum oleh aparat penegak hukum
- Audit menyeluruh terhadap legalitas izin pertambangan dan lingkungan
Mereka memperingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu stabilitas keamanan desa.
“Kami menginginkan kedamaian. Namun jika hak adat kami terus dilanggar, risikonya besar. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” tegas tokoh adat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan tersebut.
laporan: Atin
Editor : dzoel sb

.jpg)






