Sambar.id, Ketapang, Kalbar — Gelombang kegelisahan menyelimuti warga Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Sejumlah warga yang selama ini mengelola lahan secara turun-temurun justru dipanggil oleh aparat Polsek Kendawangan, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Melalui Penasehat Hukum warga Seriam, Reno V. Doloksaribu, langkah pemanggilan warga itu dinilai perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Warga yang dipanggil antara lain Yosef Patasoge dan Kihong — dua nama yang disebut aktif mempertahankan ruang hidup mereka di wilayah Seriam.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi aparat juga wajib menjelaskan secara terang dasar pemanggilan warga, agar tidak menimbulkan kesan hukum bergerak lebih cepat kepada masyarakat daripada kepada pihak yang diduga melakukan aktivitas,” tegas Reno.
Status Terlapor Masih Kabur
Ironisnya, menurut keterangan yang dihimpun, pihak terlapor disebut tidak mengenali pelapor dalam perkara yang sedang bergulir. Kondisi ini semakin menambah tanda tanya publik terhadap konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian melalui Polsek Kendawangan belum memberikan kejelasan resmi mengenai status hukum para pihak yang dilaporkan, termasuk posisi terlapor dalam proses penyelidikan.
Tim kuasa hukum warga melalui Reno V. Doloksaribu berharap aparat segera menyampaikan informasi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kepastian status hukum sangat penting demi menjamin asas keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Reno.
Pernyataan Lank Nano Picu Tanda Tanya
Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada salah satu pihak yang diketahui bernama Lank Nano.
Namun respons yang diberikan justru memantik tanda tanya baru.
Saat kembali diminta menyebutkan identitas perusahaan yang melakukan aktivitas di Desa Seriam, Lank Nano melontarkan pernyataan singkat yang dinilai menohok.
“Mau tau aja atau mau tau banget, PT Bapak Kau,” tulisnya.
Pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan substantif mengenai status hukum maupun legalitas operasional PT Bapak Kau di wilayah Desa Seriam.
Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi dan komprehensif terkait dokumen perizinan serta dasar aktivitas mereka di lapangan.
Sorotan pada Legalitas Perusahaan
Di saat bersamaan, tim hukum warga juga menyoroti keberadaan PT Bapak Kau yang disebut beraktivitas di wilayah tersebut.
Menurut Reno, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan utuh mengenai legalitas operasional perusahaan, termasuk:
1. izin usaha
2. izin lingkungan
3. kesesuaian tata ruang
serta persetujuan masyarakat adat (FPIC)
“Kalau perusahaan memang memiliki dasar hukum lengkap, silakan dibuka secara transparan. Justru itu akan meredakan kegelisahan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap aktivitas usaha di wilayah yang bersinggungan dengan masyarakat adat wajib mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai standar perlindungan hak masyarakat.
Kejanggalan Administratif Izin
Yang paling memantik kecurigaan adalah dugaan ketidaksesuaian lokasi izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim hukum warga, aktivitas disebut mengacu pada izin dari Kepala Desa dan BPD Banjarsari.
Namun fakta di lapangan, pengerjaan justru berlangsung di wilayah Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan.
Perbedaan lokasi ini dinilai bukan persoalan sepele.
“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Kalau izinnya dari Banjarsari, mengapa aktivitasnya berada di wilayah Seriam? Jangan sampai ada kekeliruan administratif yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Reno.
Ia mendesak aparat dan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi faktual dan administratif secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran tata kelola wilayah.
Pesan Presiden
Kuasa hukum warga juga mengingatkan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berulang kali menekankan agar aparat tidak ragu menindak pelanggaran dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan pentingnya keberanian masyarakat melaporkan penyimpangan serta kewajiban negara melindungi rakyat dari praktik yang merugikan.
Harapan Penegakan Hukum Berimbang
Menutup pernyataannya, Reno berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan proporsional — tidak hanya memeriksa masyarakat, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh aktivitas korporasi di lapangan.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan dan keseimbangan. Jangan sampai masyarakat yang mempertahankan ruang hidup justru lebih dulu berada dalam posisi tertekan,” pungkasnya.
Situasi di Seriam kini menjadi perhatian publik. Warga berharap ada kejelasan hukum, transparansi izin, serta perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat. (Atin)
Bersambung...







.jpg)





