Sambar.id Batam - Terkait persoalan antara PT CCYRI KEK Nongsa sebagai pelaksana pekerjaan, tidak membayar Subcon PT JAJ adalah unsur kesengajaan dan masuk katagori perbuatan melawan hukum ujar Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kepri.
Sebab dari kronologi yang di sampaikan oleh PT JAJ adalah seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh PT JAJ sudah selesai dan ada kesepakatan bersama tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Kenapa masalah pembayaran tersebut tidak diselesaikan oleh PT CCYRI perusahaan yang berlatar belakang kepemilikan orang asing, dikarenakan ada keterlibatan orang Indonesia sendiri, sesuai apa yang di sampaikan kepada kita oleh direktur PT JAJ Aljoni.
Oleh karenanya, jika Walikota Batam turun tangan membantu masalah tersebut cukup baik, kejadian seperti ini sering terjadi yang di lakukan oleh perusahaan asal Tiongkok.
Dari kronologi yang di sampaikan oleh PT JAJ, dengan keterlibatan orang Indonesia, membela PT CCYRI dan membolak balikan fakta, cukup disayangkan seharusnya mereka tidak membela yang tidak benar,apalagi kejadian ini terjadi pada Proyek Strategi Nasional ( PSN ) yang harus menjadi contoh.
Sebagai kita ketahui Terjadi polemik yang berkepanjangan antara PT CCYRI KEK Nongsa dengan Subcon Lokal PT JAJ , sisa pembayaran pekerjaan proyek tidak dibayar dengan mengingkari kesepakatan yang telah disepakati.(Guntur)








