Sambar.id Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus rencana strategis tahun anggaran 2026 dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).
Rapat tersebut menjadi forum penguatan sinergi antara lembaga penegak hukum dan parlemen dalam kerangka mekanisme check and balances, sekaligus evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2024–2029. Renstra ini mengusung visi Kejaksaan sebagai pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, sejalan dengan agenda besar Indonesia Emas 2045.
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menyoroti efektivitas pengelolaan anggaran tahun 2025 yang mencapai realisasi 98,94 persen atau sebesar Rp26,40 triliun dari total pagu Rp26,68 triliun. Kinerja fiskal tersebut diikuti capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menembus Rp19,85 triliun, melonjak 734,29 persen dari target awal.
“Lonjakan PNBP ini merupakan hasil kerja intensif lintas bidang, khususnya peran Intelijen dalam mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun, termasuk pengamanan program makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” ujar Burhanuddin.
Di bidang tindak pidana umum, Kejaksaan mencatat penanganan lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penyelesaian 2.113 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Sementara pada tindak pidana khusus, fokus diarahkan pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Badan Pemulihan Aset berhasil menyetorkan uang tunai Rp424,86 miliar dan menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,69 triliun.
Komitmen penguatan integritas internal juga ditegaskan melalui penjatuhan sanksi disiplin kepada 165 pegawai sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi.
Menatap tahun 2026, Kejaksaan RI memperoleh pagu indikatif sebesar Rp20 triliun. Namun, Jaksa Agung mengingatkan adanya kekurangan anggaran signifikan, terutama untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah yang berpotensi terpangkas hingga 75 persen.
Untuk itu, Kejaksaan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun guna menjamin keberlanjutan tugas strategis, mulai dari pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, hingga operasional Badan Diklat dan RSU Adhyaksa yang belum terakomodasi optimal dalam pagu awal.
Di sisi reformasi birokrasi, Kejaksaan akan memperkuat sistem pembinaan karier melalui pembentukan Assessment Centre sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025. “Tujuannya memastikan pengembangan sumber daya manusia yang profesional dan objektif melalui penilaian kompetensi yang terukur,” tegas Jaksa Agung.
Menutup paparannya, Burhanuddin berharap dukungan penuh Komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran dan program strategis Kejaksaan tahun 2026 dapat terealisasi, demi mewujudkan penegakan hukum yang kuat, bersih, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM








