Sambar.id Boyolali, 14 Januari 2026 – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola desa dalam acara Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi di Boyolali, Rabu (14/1). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Peringatan Hari Desa Nasional 2026.
Dalam sambutannya, Jamintel menyoroti lonjakan signifikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir: 187 kasus pada 2023, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak 535 kasus pada 2025. “Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm urgensi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Jamintel.
Jamintel menekankan bahwa pencegahan lebih efektif dibanding penindakan. Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan hadir sebagai pendamping aparatur desa untuk memastikan kepatuhan hukum dan optimalisasi dana desa. Program ini kini diperkuat dengan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, yang terintegrasi dengan SISKEUDES Kemendagri dan SIMKOPDES Kementerian Koperasi.
Langkah ini bertujuan memastikan penggunaan dana desa dan aset publik berjalan legal, transparan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Sinergi juga diperkuat melalui MoU dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Koperasi untuk menyelaraskan kebijakan dan menjaga kepastian hukum bagi iklim investasi di daerah.
Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan Hari Desa Nasional sebagai momentum memperkuat kolaborasi demi tercapainya pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan efektif, sejalan dengan visi nasional Asta Cita.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum.








