Jampidum Tegaskan Jaksa Sebagai Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional


Sambar.id Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan peran strategis Jaksa sebagai navigator utama dalam mengawal transformasi hukum pidana nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. 


Penegasan itu disampaikan dalam pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia, yang digelar secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (6/1/2026).


Pengarahan tersebut berfokus pada tata kelola penanganan perkara pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 


Jampidum menekankan bahwa Jaksa memikul tanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan—mulai pra-penuntutan hingga eksekusi—berjalan tertib sesuai rezim hukum baru, sekaligus menjamin perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban.


“Dalam era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus memastikan penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, maka aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku wajib diterapkan,” tegas Jampidum.


Untuk itu, Jampidum menginstruksikan penguasaan empat parameter kunci dalam menakar aturan yang paling menguntungkan, yakni: dikriminalisasi (penghentian proses bila perbuatan tak lagi dipidana); gugurnya kewenangan menuntut dengan memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf; perubahan ancaman pidana melalui perbandingan jenis dan berat pidana; serta perubahan unsur tindak pidana, termasuk pergeseran menjadi delik aduan atau pembuktian yang lebih ketat.


Lebih lanjut, Jampidum memetakan sembilan skenario transisi perkara guna menjamin ketepatan penerapan hukum materiil dan formil. Pada tahap pra-penuntutan, Penuntut Umum diwajibkan melakukan pemeriksaan ketat atas potensi dikriminalisasi, perubahan delik aduan, serta syarat penahanan sesuai KUHAP Baru. 


Pada Tahap II, diperkenalkan instrumen “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” sebagai bukti formal penerapan Lex Favor Reo yang melibatkan Jaksa, Penyidik, dan Tersangka atau Penasihat Hukumnya.


Dalam penuntutan, surat dakwaan wajib merujuk pasal KUHP Baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang paling menguntungkan, dengan prioritas pada alternatif pidana non-penjara seperti pidana pengawasan atau kerja sosial. 


Bahkan pada tahap eksekusi, Jaksa sebagai eksekutor tetap berkewajiban menyesuaikan pelaksanaan pidana meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, apabila ketentuan baru memberikan perlakuan yang lebih ringan bagi terpidana.


Menutup arahannya, Jampidum menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan. Ia berharap jajaran Pidana Umum mampu bekerja secara cerdas, berintegritas, dan humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia.

Lebih baru Lebih lama