JPU Bongkar Operasi Media Terorganisir dalam Sidang Perintangan Perkara


Sambar.id, Jakarta —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap rangkaian skenario operasi media dan penggiringan opini publik dalam persidangan dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).


Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, yakni Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma. Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan skema terorganisir yang ditujukan untuk mempengaruhi proses hukum dalam sejumlah perkara besar, antara lain kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.


JPU memaparkan adanya upaya sistematis membangun narasi publik melalui operasi media. Skema ini disebut dirancang untuk menciptakan pemberitaan sepihak yang masif dan viral, sehingga membentuk persepsi publik sekaligus memberi tekanan tidak langsung terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara.


Dalam persidangan juga terungkap penggunaan grup aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela. Grup tersebut berfungsi sebagai pusat koordinasi pengumpulan tautan pemberitaan kasus timah sekaligus sarana merancang langkah-langkah strategis yang diarahkan untuk mempengaruhi hakim.


Selain itu, JPU menyoroti penyelenggaraan seminar oleh Jakarta Justice Forum yang digagas terdakwa Junaedi Saibih. Seminar tersebut dinilai tidak berimbang karena hanya menghadirkan ahli-ahli yang menguntungkan satu pihak, sehingga dipandang sebagai bagian dari rangkaian perbuatan perintangan penyidikan.


Fakta lain yang diungkap dalam persidangan adalah adanya aliran dana kepada saksi Eli Edwin sebesar Rp205 juta. Dana itu diduga bersumber dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF. JPU juga mengungkap adanya upaya mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan penuntut umum melalui pelaporan hukum.


JPU menegaskan, seluruh tindakan tersebut bukan perbuatan terpisah, melainkan satu rangkaian yang terencana dan saling berkaitan, mulai dari operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi, dengan tujuan menggiring hasil perkara sesuai kepentingan para terdakwa.


“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan usai sidang.


Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan serta penyampaian alat bukti lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Lebih baru Lebih lama