Dinsos Sulteng Serahkan 15 WNA Philipina Ke Imigrasi Palu Untuk di Deportasi Ke Negaranya

GUBERNUR SULTENG, diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Dr. Rifki Anata Mustaqim, M.Si, segera mendeportasi 15 WNA Asal Filipina/F-Tim Media Berani.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial resmi menyerahkan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina kepada pihak Imigrasi Palu untuk proses pemulangan. 


Para warga asing tersebut sebelumnya ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Buol pada Minggu (24/1/2026) dan kini telah berada di Kota Palu untuk menjalani prosedur administrasi kenegaraan.


Gubernur Sulteng, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Dr. Rifki Anata Mustaqim, M.Si, menegaskan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menangani kasus kemanusiaan internasional seperti ini.


"Saat ini, ke-15 warga Filipina tersebut sudah berada di bawah penanganan petugas shelter Imigrasi Palu. Kami memastikan kondisi kesehatan dan kebutuhan dasar mereka terpenuhi sebelum proses deportasi dilakukan," ujar Rifki dalam keterangannya di Palu, Senin (26/1/2026).


Peran Strategis Dinas Sosial dalam Isu Internasional


Penanganan warga asing yang terdampar bukan sekadar urusan keimigrasian, melainkan juga menyangkut kewajiban perlindungan sosial sesuai protokol negara. 


Dr. Rifki menjelaskan bahwa Dinas Sosial memiliki tanggung jawab spesifik dalam memastikan keselamatan jiwa para penyintas selama berada di wilayah NKRI.


Adapun langkah-langkah sistematis yang telah dilakukan meliputi:


* Identifikasi dan Verifikasi Terpadu: Dinas Sosial bekerja sama erat dengan pihak kepolisian dan otoritas bandara/pelabuhan untuk memvalidasi identitas serta kronologi terdamparnya para WNA tersebut.


* Penyediaan Logistik dan Kebutuhan Dasar: Selama masa transisi sebelum deportasi, negara hadir untuk memberikan pelayanan kemanusiaan berupa pasokan makanan, minuman, pakaian layak, serta akses kesehatan dasar bagi para warga asing tersebut.


Koordinasi Lanjutan


Pihak Imigrasi Palu kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Filipina untuk memfasilitasi dokumen perjalanan darurat (travel document). 


Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar deportasi bagi warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi akibat keadaan darurat atau kecelakaan laut.


Kondisi ke-15 WNA tersebut dilaporkan dalam keadaan stabil dan kooperatif. Pemerintah Provinsi berharap proses pemulangan dapat berjalan lancar dalam waktu dekat demi menjaga hubungan diplomasi dan keamanan perbatasan wilayah perairan Sulteng.***


Source : PPID Dinsos Provinsi Sulteng 


Lebih baru Lebih lama