Kapolres Donggala Tegaskan Foto Bersama Pejabat Polri Bukan Bentuk Legalitas Kegiatan

KAPOLRES DONGGALA, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat terkait penggunaan dokumentasi foto bersama pejabat Kepolisian/F-Hms Polres Donggala.


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat terkait penggunaan dokumentasi foto bersama pejabat Kepolisian. 


Hal ini disampaikan guna mencegah praktik penipuan atau klaim sepihak yang dapat merugikan masyarakat maupun institusi Polri.


Dalam keterangannya pada Minggu (04/01/2026), AKBP Angga Dewanto melalui Kasi Humas Polres Donggala, IPDA Andi Marjianto menekankan bahwa foto bersama Kapolres atau pejabat Kepolisian lainnya hanya bersifat dokumentasi kegiatan dan bukan merupakan alat verifikasi, validasi, maupun rekomendasi resmi.


"Foto bersama tidak dapat dijadikan dasar klaim legalitas, dukungan, atau pengesahan atas kegiatan, program, organisasi, proposal, hingga penggalangan dana," tegas Kapolres.


Poin Utama Himbauan Kapolres


Menyikapi potensi penyalahgunaan tersebut, Kapolres Donggala mengimbau masyarakat untuk memperhatikan poin-poin berikut:


Dilarang Menyalahgunakan Dokumentasi: Tidak menggunakan foto bersama Kapolres atau pejabat Kepolisian untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.


Hindari Klaim Legitimasi: Tidak mencantumkan atau menyebarkan foto seolah-olah menjadi bukti persetujuan resmi dari Kepolisian.


Gunakan Dokumen Resmi: Segala bentuk verifikasi dan validasi kegiatan harus didasarkan pada dokumen tertulis resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, bukan sekadar bukti foto.


Sanksi Pidana Menanti Pelanggar


Pihak Kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum bagi oknum yang terbukti menyalahgunakan foto untuk menyesatkan masyarakat atau mencari keuntungan pribadi.


Tindak Pidana Penipuan: Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan, termasuk Pasal 492 KUHP terkait penipuan dan informasi menyesatkan.


Pelanggaran UU ITE: Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, setiap orang yang sengaja menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Kapolres berharap masyarakat lebih selektif dan kritis terhadap pihak-pihak yang menjual nama pejabat Kepolisian melalui modal foto bersama demi kepentingan tertentu.**


Source : Humas Polres Donggala.

Lebih baru Lebih lama