FOMAKSI Sulsel Siap Gelar Aksi di Rutan Kelas I Makassar, Desak Kemenkumham Bongkar Dugaan Pungli dan Jual-Beli Kamar


Sambar.id, Makassar
— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual-beli fasilitas kamar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar kembali mencuat ke ruang publik. Jum'at (02/01/2026)


Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FOMAKSI Sulsel) secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polrestabes Makassar dan memastikan akan menggelar aksi demonstrasi terbuka. 

Baca Juga: Transmigran Eks Timtim Asal Sultra Merasa Diperlakukan Seperti Bola di Kantor Kementrian RI 

Aksi yang dipusatkan di Rutan Kelas I Makassar, Jalan Rutan No. 8, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, tersebut dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal : Senin, 5 Januari 2026

Waktu : Pukul 13.15 WITA – selesai

Titik Aksi : Rutan Kelas I Makassar

Jumlah Massa : ± 200 orang

Koordinator Aksi : Lukman

Jenderal Lapangan : Raffi Hidayat Balandai

Perangkat Aksi : Spanduk, petaka, sound system (megaphone), dan ban bekas


FOMAKSI menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan praktik KKN, pungli, serta jual-beli kamar tahanan yang dinilai telah mencederai rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Pengumuman Tiga Besar Sekda Bengkulu Tengah Dipertanyakan, DPD BSKN Bengkulu Minta Pansel Buka Nilai Seleksi

Dalam pernyataan sikapnya, FOMAKSI Sulsel mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk segera turun langsung mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Kelas I Makassar dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), sekaligus mengusut dugaan pelanggaran yang disebut terjadi secara sistematis.


FOMAKSI mengungkap adanya indikasi kuat praktik jual-beli kamar di Blok B Rutan Kelas I Makassar, termasuk keberadaan kamar yang dikenal dengan istilah “Loham”, yang diduga memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan tertentu, mulai dari kebebasan aktivitas, akses handphone, makanan dari luar, hingga ruang hunian yang tidak manusiawi bagi tahanan lain.

Baca Juga: Breaking News: Diduga Praktik Pungli, FMAK Sulsel Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Rutan Kelas I Makassar

Kondisi tersebut dinilai kontras dengan kamar lain yang disebut mengalami kelebihan kapasitas ekstrem, di mana ruangan berukuran sekitar 1,5 x 6 meter dapat dihuni hingga 30 orang tahanan, memaksa sebagian dari mereka tidur bergantian atau duduk semalaman.


Padahal, negara melalui Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2021 telah mengatur standar minimal ruang hunian tahanan sebesar 3,5 meter persegi per orang, lengkap dengan ventilasi dan sanitasi yang layak.


“Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta mencoreng wajah reformasi hukum,” tegas FOMAKSI.


FOMAKSI Sulsel juga menyatakan siap menyurati Presiden RI Prabowo Subianto, agar negara hadir dan bertindak tegas membersihkan dugaan praktik pungli di tubuh lembaga pemasyarakatan, khususnya di Sulawesi Selatan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas I Makassar maupun Kemenkumham RI belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi prinsip cover both sides. (hd)

Lebih baru Lebih lama