Sambar.id KARAWANG — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia yang dinilai berhasil mengawal stabilitas pangan nasional serta menyelamatkan aset negara. Penganugerahan tersebut diberikan dalam momentum Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, Rabu, 7 Januari 2026, di Karawang, Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi penegasan peran strategis institusi Kejaksaan dalam mengawal Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya di sektor ketahanan pangan.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari implementasi program “Jaksa Mandiri Pangan” yang digagas Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebuah terobosan yang memperluas peran Adhyaksa melampaui penegakan hukum konvensional.
Melalui program tersebut, Kejaksaan mencatat sejumlah capaian konkret.
Pertama, optimalisasi aset negara, dengan memanfaatkan lahan rampasan perkara seluas jutaan meter persegi menjadi lahan pertanian produktif.
Kedua, pemberantasan mafia pangan, melalui pengawasan ketat distribusi pupuk dan pencegahan praktik spekulasi harga yang merugikan petani.
Ketiga, pendampingan hukum, dengan mengawal tata kelola anggaran ketahanan pangan di daerah agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, terutama pada proyek-proyek strategis nasional.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/TK dan 2/TK Tahun 2026, Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada berbagai pihak atas sinergi lintas sektoral yang solid antara kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Selain Menteri Pertanian dan sejumlah tokoh daerah, Kejaksaan menjadi sorotan utama sebagai pilar kepastian hukum dalam menjaga pasokan pangan nasional.
Adapun penerima tanda kehormatan dari lingkungan Kejaksaan RI adalah:
Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.M. (Jaksa Agung Muda Intelijen)
Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)
Dr. Kuntadi, S.H., M.H. (Kepala Badan Pemulihan Aset)
Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. (Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum)
Dr. Harli Siregar, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)
Dr. Didik Farkhan, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan)
H. Agus Salim (Inspektur Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan)
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa capaian swasembada pangan nasional tidak mungkin terwujud tanpa peran aktif aparat penegak hukum. Kejaksaan dinilai berhasil menjadi “benteng negara” yang memastikan tidak terjadi kebocoran distribusi pupuk, penyimpangan bantuan pertanian, maupun permainan mafia pangan.
Lebih jauh, Presiden menyoroti keberanian Kejaksaan dalam mengeksekusi dan memanfaatkan aset rampasan negara senilai triliunan rupiah untuk dikembalikan kepada rakyat melalui sektor pertanian. “Inilah wajah penegakan hukum yang berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tegas Presiden.
Penganugerahan ini sekaligus menandai babak baru sinergi antara hukum dan pembangunan, di mana Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penindak pelanggaran, tetapi juga sebagai pengawal keadilan sosial dan ketahanan pangan nasional.









