Kejati Kepri Lantik Asisten Pemulihan Aset, Kajati Tekankan Optimalisasi Pengembalian Aset Negara


Sambar.id Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Siswanto AS, S.H., M.H. sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (22/01/2026). Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri.


Siswanto AS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau. Pelantikan ini sekaligus mengisi kekosongan jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang sempat vacant dalam beberapa waktu terakhir.


Dalam amanatnya, Kajati Kepri menegaskan bahwa pelantikan tersebut memiliki makna strategis. Menurutnya, jabatan Asisten Pemulihan Aset merupakan posisi yang krusial dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam optimalisasi pengelolaan dan pengembalian aset negara hasil tindak pidana.

“Kekosongan jabatan ini menjadi perhatian bersama, mengingat peran pemulihan aset memiliki kontribusi signifikan dalam menjaga marwah penegakan hukum dan kepentingan negara,” ujar J. Devy Sudarso.


Dengan dilantiknya pejabat baru, Kajati berharap fungsi pemulihan aset di wilayah Kepulauan Riau dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan. 


Ia menegaskan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan sekadar penugasan struktural, melainkan amanah untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam pelacakan, pengamanan, perampasan, hingga pengembalian aset negara.


Kajati Kepri juga menekankan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika organisasi yang wajar sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan manajemen kinerja guna mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI.


Dalam kesempatan tersebut, J. Devy Sudarso menyampaikan sejumlah penekanan tugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru, antara lain meningkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang memiliki tantangan geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi.


Selain itu, ia meminta agar seluruh pelaksanaan tugas senantiasa berpedoman pada nilai Trikarma Adhyaksa—Satya, Adhi, dan Wicaksana—serta mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan pemulihan aset secara transparan, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Kajati juga menekankan pentingnya kesiapan dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait pidana tambahan dan mekanisme perampasan serta pemulihan aset. 


Seluruh tindakan dan kebijakan hukum, lanjutnya, harus senantiasa taat pada peraturan perundang-undangan guna menjaga profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum.


Menutup sambutannya, Kajati Kepri menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.


“Selamat bertugas. Semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Kasubbag, rohaniawan, saksi, serta jajaran pegawai Kejati Kepulauan Riau.(Sb) 

Lebih baru Lebih lama