Tak Mau Disoroti, Dzoel SB: Jangan Jadi Pejabat

MAKASSAR, SAMBAR.ID — Jabatan publik bukan ruang kedap kritik. Setiap pejabat yang menerima mandat negara sekaligus memikul tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya kepada masyarakat. Senin (17/08/2026)


Hal tersebut ditegaskan Dzoel SB, Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Ia menilai keterbukaan terhadap kritik, sorotan media, dan pengawasan masyarakat merupakan konsekuensi yang tidak dapat dipisahkan dari jabatan publik.


Menurut Dzoel, jabatan bukan milik pribadi dan tidak semestinya digunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanyaan masyarakat.


“Pejabat ada karena ada rakyatnya. Ada wilayahnya, ada masyarakat yang harus dilayani. Jadi jangan pernah merasa jabatan itu milik pribadi. Jabatan adalah amanah yang diberikan negara untuk kepentingan rakyat,” tegas Dzoel.

 

Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dibiayai oleh keuangan negara dan daerah yang pada akhirnya bersumber dari penerimaan publik. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan anggaran digunakan.


“Pejabat digaji dari uang rakyat. Karena itu sangat wajar kalau rakyat bertanya: apa yang sudah dikerjakan, bagaimana kewenangan digunakan, dan apakah pelayanan kepada masyarakat sudah berjalan dengan benar?” ujarnya.


Hak Masyarakat untuk Bertanya


Dzoel menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap pemerintah bukan sekadar kebiasaan politik, melainkan memiliki dasar hukum.


Ia merujuk Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting dalam mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan.


“Artinya, rakyat punya hak konstitusional untuk tahu. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap pertanyaan masyarakat sepanjang dilakukan sesuai hukum,” katanya.


Menurutnya, prinsip tersebut juga sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang mengatur pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.


Pers Bukan Hakim, tetapi Bukan Humas Pemerintah


Dzoel mengatakan kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari dinamika jabatan publik.


Jika sebuah pemberitaan dinilai keliru, menurut dia, pejabat memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan data pembanding.


“Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, bantah dengan data. Kalau ada informasi yang tidak benar, luruskan. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Jangan justru alergi terhadap sorotan,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Pers bukan hakim. Tetapi pers juga bukan humas pemerintah. Pers mempunyai fungsi kontrol sosial. Karena itu, ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, media berhak melakukan penelusuran dan menyampaikan informasi secara profesional,” tegasnya.

 

Namun demikian, Dzoel mengingatkan agar fungsi kontrol pers tetap dijalankan dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.


Sorotan terhadap Kasus Taufiq Hidayat


Dalam konteks tersebut, Dzoel turut menyinggung polemik yang melibatkan Taufiq Hidayat sebagai contoh pentingnya ruang kontrol publik berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses hukum.


Pada 13 Agustus, kuasa hukum Taufiq Hidayat, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., menyatakan pemeriksaan terhadap kliennya seharusnya ditangguhkan karena pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan.


Sulthani juga menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sembari menunggu proses praperadilan dan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut telah dilaporkan Taufiq Hidayat kepada KPK.


Meski mengajukan penundaan, Sulthani menyebut Taufiq tetap kooperatif menjalani pemeriksaan hingga dini hari.


Pernyataan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak kuasa hukum Taufiq Hidayat. Sementara benar atau tidaknya dugaan yang dipersoalkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang.


Dzoel juga menekankan bahwa mekanisme hukum, termasuk praperadilan, harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem hukum yang memberikan ruang bagi setiap pihak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.


Jangan Samakan Kritik dengan Fitnah


Dzoel menilai masyarakat perlu membedakan antara kritik, laporan dugaan pelanggaran, dan fitnah.


Ia mengatakan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


“Jangan sampai orang yang menyampaikan dugaan korupsi langsung dianggap sebagai musuh. Tetapi masyarakat juga harus bertanggung jawab. Laporan harus berdasarkan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

Menurutnya, pengawasan publik justru diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.


“Aktivis antikorupsi jangan takut mengingatkan. Tetapi kontrol harus dilakukan dengan data dan mekanisme hukum. Jangan sampai kritik berubah menjadi fitnah, dan jangan pula kontrol sosial justru dianggap sebagai kejahatan.”

 

Kalau Benar, Jelaskan dengan Data


Dzoel mengatakan pejabat yang bekerja secara transparan seharusnya tidak perlu takut menghadapi sorotan.


“Kalau benar, jelaskan. Kalau salah, perbaiki. Kalau dituduh tetapi tidak benar, bantah dengan bukti. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat yang berwenang menguji,” ujarnya.

 

Ia menilai pertanyaan masyarakat terkait anggaran dan kebijakan pemerintah semestinya dijawab dengan dokumen dan informasi yang dapat diverifikasi.


“Kalau masyarakat bertanya soal anggaran, jangan dianggap mengganggu. Jawab dengan dokumen. Kalau prosesnya sudah benar, tunjukkan bahwa memang benar,” katanya.

 

Jabatan Bukan Mahkota


Dzoel menegaskan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab publik yang harus dipikul.


“Jabatan itu amanah. Bukan mahkota. Bukan pula perisai untuk menghindari kritik.”

 

Menurutnya, masyarakat bukan sekadar objek kebijakan. Masyarakat merupakan pihak yang merasakan secara langsung dampak setiap kebijakan pemerintah.


“Rakyat memilih, negara menggunakan uang publik untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, dan rakyat pula yang merasakan dampak setiap kebijakan. Jadi jangan balik bertanya kenapa rakyat dan media menyoroti,” tegasnya.

 

PJI Sulsel, kata Dzoel, mendorong pers agar menjalankan fungsi kontrol secara profesional, berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.


“Kalau Tidak Mau Disoroti, Jangan Jadi Pejabat”


Dzoel kemudian menyampaikan pesan lugas kepada siapa pun yang memilih menjadi penyelenggara pemerintahan.


“Kalau tidak mau disoroti, jangan jadi pejabat. Kalau mau menjadi pejabat, bersiaplah untuk diawasi. Sebab sejak menerima jabatan, sejak saat itu pula pertanggungjawaban kepada rakyat dimulai.”

 

Menurutnya, kekuasaan yang sehat bukanlah kekuasaan yang bebas dari kritik, melainkan kekuasaan yang siap diperiksa, siap dikritik, dan siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat.


Momentum HUT ke-81 RI

Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Dzoel mengajak seluruh pejabat dan penyelenggara pemerintahan menjadikan jabatan sebagai amanah untuk melayani rakyat.


“Kedaulatan negara harus berjalan bersama kedaulatan rakyat. Kritik adalah kontrol, jabatan adalah amanah, dan rakyat adalah pemegang kedaulatan.”

 

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Indonesia Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Merdeka!(red)


Lebih baru Lebih lama