SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RI dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali, Sabtu (31/1/2026).
Tersangka RI, yang diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, diamankan setelah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Sulteng.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses pengamanan dan pemeriksaan berjalan lancar. Ia mengapresiasi sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Alhamdulillah, tim penyidik Aspidsus Kejati Sulteng telah mengamankan salah satu tersangka dalam perkara Mess Pemda, yaitu saudara RI. Yang bersangkutan kooperatif bersama tim Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi sejak awal pemeriksaan," ujar Laode dalam keterangan resminya.
Penahanan Selama 20 Hari ke Depan
Usai dilakukan pemeriksaan patut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap RI guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-A Maesa Palu.
Status Penahanan: Rutan Klas II-A Maesa Palu.
Durasi: 20 (dua puluh) hari kedepan sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kondisi Pelaksanaan: Berjalan aman tanpa hambatan.
Langkah Menuju Persidangan
Kejati Sulteng menegaskan akan bergerak cepat dalam menuntaskan perkara ini. Fokus utama tim penyidik saat ini adalah perampungan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Langkah selanjutnya tentu saja kami akan segera menyiapkan berkas untuk diajukan ke persidangan di PN Tipikor Palu. Insya Allah proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai ketentuan Kitab UU Hukum Acara Pidana," pungkas Laode.
Penyelesaian kasus Mess Pemda Morowali ini menjadi salah satu prioritas Kejati Sulteng dalam komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tengah.***









