Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri : Angkat Bicara Terkait Reklamasi PT KMS di Karimun Menggunakan Bahan Mengandung B3 dari Singapura


Sambar.id Batam  – Dugaan penggunaan material bekas bangunan dari Singapura dalam kegiatan reklamasi PT KMS di Kabupaten Karimun memantik kegaduhan publik. Aktivitas penimbunan kawasan mangrove tersebut disinyalir kuat menggunakan material yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang berpotensi menjadi kejahatan lingkungan lintas negara.


Ketua Umum Aliansi LSM–ORMAS Peduli Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan, dengan tegas menyatakan bahwa praktik tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah undang-undang strategis negara.


“Ini bukan lagi soal administrasi, ini sudah masuk ke ranah dugaan kejahatan lingkungan. Tidak mungkin material dari luar negeri masuk tanpa sepengetahuan aparat. Pertanyaannya, apakah aparat lalai atau sengaja membiarkan?” tegas Ismail saat diwawancarai media.


Diduga Langgar AMDAL dan Rusak Mangrove Dilindungi Negari


Ismail menyoroti penimbunan kawasan mangrove yang seharusnya menjadi ekosistem penyangga pesisir. Menurutnya, jika kegiatan reklamasi tersebut tidak dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka aktivitas PT KMS patut dihentikan sementara.


“Mangrove adalah kawasan yang dilindungi undang-undang. Jika ditimbun tanpa izin, itu kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujarnya.


Material dari Singapura, Ada Indikasi Limbah B3 Impor


Lebih jauh, Ismail mempertanyakan logika penggunaan material dari Singapura untuk reklamasi di Karimun. Ia menilai hal tersebut sangat janggal dan membuka dugaan bahwa Kepulauan Riau dijadikan tempat pembuangan limbah berkedok proyek reklamasi.


“Selama ini Singapura membeli pasir dari Indonesia. Sekarang justru material bekas bangunan dari Singapura masuk ke Kepri. Ini alarm keras. Jangan sampai Kepri menjadi tong sampah limbah B3 negara lain,” katanya.


Ismail menegaskan, apabila material tersebut terbukti mengandung B3, maka sesuai ketentuan hukum internasional dan nasional, wajib dilakukan re-ekspor, dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum


Aparat dan KLHK Diminta Turun, Jangan Ada Pembiaran


Aliansi LSM–ORMAS Peduli Kepri mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bea dan Cukai, Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten untuk segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh.


"Jika aparat diam, publik berhak curiga. Ini menyangkut keselamatan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kedaulatan negara. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Ismail


Ia juga mengingatkan adanya potensi kerugian negara yang besar, baik dari sisi pajak, bea masuk, maupun biaya pemulihan lingkungan apabila terjadi pencemaran.


Trauma Batam Jangan Terulang di Karimun


Ismail mengingatkan kasus serupa yang pernah terjadi di Batam, di mana ratusan kontainer limbah ilegal masuk ke wilayah Indonesia. Ia menilai pola yang sama kini muncul di Karimun dengan modus yang lebih halus.


“Dulu Batam, sekarang Karimun. Modusnya berbeda tapi substansinya sama: limbah masuk, lingkungan rusak, rakyat yang menanggung dampak. Kami menolak tegas Kepri dijadikan lokasi pembuangan limbah B3,” pungkasnya.


Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH - Pasal 59: Larangan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, Pasal 98 & 99: Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar
  • PP No. 22 Tahun 2021 - Kewajiban AMDAL dan pengelolaan limbah B3, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Larangan impor sampah dan limbah berbahaya
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan - Larangan perusakan hutan mangrove
  • Konvensi Basel - Larangan perpindahan lintas batas limbah B3 tanpa persetujuan negara tujuan 
Laporan: Guntur


Lebih baru Lebih lama