Klarifikasi Polres Sumedang Dipertanyakan!, Sidang Etik Disebut Inkrah, Promosi Jabatan Jalan, Namun Dasar Hukumnya Tak Transparan?

Doc.istimewa 

Sambar.id, Sumedang, Jabar
— Klarifikasi Polres Sumedang terkait promosi jabatan Iptu P (Iptu Prihatna) justru memunculkan pertanyaan hukum baru di ruang publik. Minggu (04/01/2026)


Pernyataan bahwa promosi tetap sah karena proses etik telah “inkrah” dinilai belum disertai penjelasan normatif yang memadai, baik mengenai hasil putusan sidang etik maupun dasar regulasi yang membenarkan promosi tersebut secara etik dan hukum administrasi.


Sebagaimana dikutip dari MitraAspirasi, Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya menyampaikan bahwa promosi jabatan merupakan proses administratif internal yang tidak otomatis tertunda meskipun personel berstatus terlapor, selama belum ada putusan etik berkekuatan hukum tetap. 


Bahkan disebutkan, yang bersangkutan telah menjalani sidang etik pada 5 November dan putusannya telah inkrah.


Namun, justru di titik inilah publik mempertanyakan substansi transparansi yang diklaim institusi.


Sidang Etik Inkrah, Tapi Amar Putusan Tak Pernah Dibuka atau Tak Transparan.


Jika benar sidang etik telah inkrah, pertanyaan mendasar yang belum dijawab secara terbuka adalah apa amar putusannya?


Apakah putusan tersebut berupa: rehabilitasi nama baik, peringatan, sanksi administratif, atau sanksi etik tertentu?


Tanpa penjelasan tersebut, istilah “inkrah” berpotensi dipersepsikan publik sekadar sebagai legitimasi administratif, bukan sebagai bentuk akuntabilitas substantif. Padahal, putusan etik yang telah berkekuatan hukum tetap bukan lagi informasi rahasia, melainkan bagian dari pertanggungjawaban institusi publik.


Pertanyaan Hukum yang Tak Bisa Dihindari


Seiring dengan promosi jabatan yang tetap berjalan, sejumlah pertanyaan hukum dan etik mengemuka secara sah:

  • Regulasi apa yang secara eksplisit membolehkan promosi jabatan terhadap anggota Polri yang sedang atau baru selesai menjalani proses etik?
  • Apakah ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, atau hanya bersandar pada kebijakan internal yang tidak terbuka ke publik?
  • Kapan secara pasti promosi jabatan tersebut dilakukan—sebelum atau sesudah putusan etik inkrah?
  • Kronologi waktu ini krusial untuk menilai kepatuhan terhadap asas kehati-hatian dan etika pemerintahan yang baik.
  • Mengapa ringkasan putusan sidang etik tidak diumumkan, padahal telah berkekuatan hukum tetap?
  • Apakah hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?
  • Bagaimana Polri memastikan bahwa promosi ini tidak mencederai prinsip meritokrasi, keadilan internal, dan reformasi kelembagaan?


Tanpa jawaban normatif yang jelas, kebijakan promosi tersebut berisiko menimbulkan persepsi bahwa persoalan etik dapat dikalahkan oleh keputusan struktural.


Dugaan yang Dilaporkan ke Propam


Pengaduan masyarakat terhadap Iptu Prihatna tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP) Nomor SPSP2/04/II/2025/SUBBAGYANDUAN, tertanggal 17 Februari 2025.


Redaksi menegaskan, seluruh substansi tersebut masih berada pada ranah dugaan, dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.


Promosi Jabatan yang Menjadi Sorotan


Promosi jabatan yang dipersoalkan merujuk pada Surat Keputusan pengangkatan Iptu P sebagai Kepala SPKT Polres Sumedang, setelah sebelumnya bertugas di fungsi reserse.


Fakta bahwa promosi tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat yang telah diregistrasi secara resmi oleh Propam Polri menjadikan isu ini bukan sekadar asumsi, melainkan keputusan struktural nyata yang berdampak etik dan reputasi institusi.


Dasar Hukum dan Etika Publik


Secara normatif, memang tidak terdapat larangan eksplisit promosi terhadap anggota Polri berstatus terlapor etik. Namun Polri tidak hanya terikat pada aspek legal-formal, melainkan juga pada etika publik dan rasa keadilan.

Regulasi yang relevan antara lain:

  • UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
  • Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
  • PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dalam kerangka tersebut, promosi jabatan tidak dapat dilepaskan dari kepatutan waktu, dampak reputasi, serta pesan moral yang ditangkap publik dan internal kepolisian.


Menunggu Penjelasan Resmi


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., maupun pejabat utama terkait lainnya, belum memberikan klarifikasi resmi terkait:

  1. amar putusan sidang etik yang disebut inkrah,
  2. kronologi promosi jabatan,
  3. serta dasar hukum normatif kebijakan tersebut.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi lanjutan guna menjunjung prinsip cover both sides.


Catatan Redaksi


Tulisan ini bukan tudingan dan bukan vonis. Namun dalam negara hukum dan iklim demokrasi, pertanyaan kritis adalah bagian sah dari kontrol publik.

Menjaga marwah Polri berarti menjaga kepercayaan masyarakat.

Dan kepercayaan itu hanya dapat dirawat melalui transparansi, konsistensi etika, serta keberanian menjelaskan kebijakan secara terbuka.

Transparansi bukan ancaman bagi Polri—melainkan tameng kehormatan institusi.

Lebih baru Lebih lama