Sambar.id Ketapang – Penahanan M. Sood oleh Polres Ketapang dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit kembali memicu sorotan publik. Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam proses penanganan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menyatakan keberatan serius atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap M. Sood yang dianggap dilakukan tanpa kehati-hatian dan berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Menurut kuasa hukum ARUN, Yudi Rijali Muslim, SH., MH., Syakieb Faaz Baarrfan, SH., MH., dan Lipi, SH, peristiwa yang menjerat M. Sood berkaitan erat dengan status lahan yang hingga kini masih dipersoalkan secara hukum.
Berdasarkan peta resmi ATR/BPN, lokasi tempat M. Sood memanen kelapa sawit disebut berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sehingga objek perkara seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme administrasi pertanahan, bukan langsung dipaksakan ke ranah pidana.
ARUN juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai tidak lazim, mulai dari perbedaan lokasi penangkapan dengan lokasi yang disebut sebagai tempat pengambilan buah sawit, hingga penanganan barang bukti yang tidak dilakukan secara satu kesatuan.
Selain itu, jumlah buah sawit yang menjadi dasar tuduhan disebut hanya berkisar 300 hingga 400 kilogram, namun diperlakukan seolah-olah sebagai kejahatan serius yang berujung pada penahanan.
Lebih jauh, kuasa hukum ARUN menilai penyidik tidak melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh sebelum menetapkan M.
Sood sebagai tersangka. Bahkan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB bersama sejumlah pihak terkait, sebuah waktu yang dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan objektivitas proses penyidikan.
Selain persoalan teknis, ARUN juga menyoroti aspek perlindungan hak tersangka. M. Sood disebut telah menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa kehadiran kuasa hukum,
padahal hak atas pendampingan hukum merupakan salah satu prinsip utama yang dijamin dalam KUHAP baru. Kondisi ini dinilai dapat mencederai asas due process of law yang seharusnya menjadi fondasi penegakan hukum pidana.
ARUN mengingatkan bahwa Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburrahman, dalam pernyataan publiknya pernah menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan hukum acara tidak hanya dapat dikenai sanksi etik, tetapi juga berpotensi diproses secara pidana. Pernyataan tersebut, menurut ARUN,
Menjadi pengingat bahwa setiap aparat negara wajib tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku, termasuk KUHAP yang baru disahkan.
Atas dasar itu, ARUN mendorong agar Polres Ketapang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan perkara M. Sood serta memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan bahwa penerapan KUHAP baru benar-benar berjalan sesuai dengan semangat keadilan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum ARUN' ketika Jurnalis Media Sambar.id ingin mengkonfirmasi via Whatsapp justru malah di blokir .
Sumber :Tim Kuasa Hukum ARUN
Kaperwil :(Atin Mulia A)










