SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim Opsnal Polsek Palu Barat berhasil memutus rantai aksi kriminalitas spesialis perlengkapan kendaraan bermotor. Dua orang pemuda diringkus setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian di Bengkel Setya Jaya, Jalan Palola, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulu Jadi, Kota Palu.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026. Berdasarkan laporan korban, para pelaku berhasil menggasak berbagai komponen kendaraan yang mengakibatkan kerugian materiil cukup signifikan.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Pelaku
Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
Proses pengejaran membuahkan hasil pada Minggu, 25 Januari 2026, di mana polisi mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda:
Tersangka B (20): Dibekuk sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere. Penangkapan sempat diwarnai ketegangan lantaran pelaku mencoba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas, namun kesigapan Tim Opsnal berhasil melumpuhkan pelariannya.l
Tersangka H (26): Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, polisi bergerak menuju kediaman H di Jalan Sumur Yuga, Kelurahan Donggala Kodi, sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Dalam pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengakui telah merencanakan dan mengeksekusi pencurian tersebut secara bersama-sama. Sasaran mereka adalah stok komponen kendaraan siap jual yang berada di dalam bengkel.
Adapun rincian barang bukti yang hilang meliputi: Ban Luar (Berbagai ukuran), Ban Dalam, Velg (Rim) serta Lidah Ban (Flap).
Total kerugian yang dialami pemilik Bengkel Setya Jaya ditaksir mencapai Rp9.390.000. Hingga saat ini, polisi baru berhasil menyita satu unit ban luar mobil truk sebagai barang bukti, sementara sisa barang bukti lainnya diakui pelaku telah dijual kepada pihak ketiga.
Tersangka Merupakan Residivis
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Barat, IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., mengungkapkan fakta bahwa kedua pemuda ini bukan pemain baru dalam dunia kriminal.
“Hasil pendalaman rekam jejak menunjukkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian. Hal ini menjadi atensi khusus bagi kami untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan efek jera,” tegas IPTU Irfan Muzakar.
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Palu dalam kondisi sehat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas calon penadah barang hasil curian tersebut.
“Kepolisian tidak akan berhenti di sini. Tim masih melakukan pengembangan di lapangan guna menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual serta mengejar para penadah. Kami juga akan menyelidiki keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian di TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain di wilayah hukum Kota Palu,” pungkas IPTU Irfan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.***








