Wagub Sulteng Terima LHP BPK Semester II 2025, Targetkan Tindak Lanjut Tuntas dalam 60 Hari

WAGUB SULAWESI TENGAH, dr. Reny A. Lamadjido, secara resmi menerima LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2025/F-Adpim Pemprov Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2025. 


Dalam kesempatan tersebut, Wagub menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK paling lambat dalam waktu 60 hari.


Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (28/01/2026).


Pemeriksaan kali ini difokuskan pada kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan periode Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.


11 Temuan dalam Tiga Klaster Utama


Berdasarkan hasil audit BPK, terdapat 11 temuan pemeriksaan yang dikelompokkan ke dalam tiga klaster permasalahan utama, yakni:


 * Perizinan & Kawasan: Kelemahan terkait perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, dan penggunaan kawasan hutan.


 * Pembinaan & Pengawasan: Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas lingkungan hidup di area pertambangan.


 * Penegakan Hukum: Kendala dalam penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan lingkungan dan penggunaan hutan.


Respons dan Tantangan Daerah




Meski kewenangan perizinan pertambangan kini berada di pemerintah pusat, Wagub Reny menekankan bahwa pemerintah daerah tetap memegang tanggung jawab krusial dalam fungsi pengawasan di lapangan.


"Potensi ekonomi tambang di Sulteng sangat besar, namun tanpa pengawasan kuat, aktivitas ini berisiko merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat," tegas dr. Reny.


Ia juga menyoroti hambatan internal berupa keterbatasan jumlah inspektur tambang dan SDM teknis di Dinas ESDM, terutama tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


Instruksi Tegas kepada OPD


Menyikapi temuan tersebut, Wagub memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bergerak cepat.


"Saya telah memerintahkan OPD terkait agar setiap rekomendasi BPK-RI ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat dalam waktu 60 hari. Ini adalah komitmen kita bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan," pungkasnya.


Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Sulteng Ambo Dalle, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup M. Muchlis, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Susanto Wibowo, serta jajaran kepala OPD lainnya.***


Lebih baru Lebih lama