Modus Sertifikat Tanah Terungkap, LBH Mukti Pajajaran Resmi Melapor ke Polres Pasuruan Kota



SAMBAR.ID// PASURUAN - Kasus dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah di Pasuruan kini ditangani aparat kepolisian setelah LBH Mukti Pajajaran melaporkan K.A. ke Polres Pasuruan Kota. 

Laporan menyebut bahwa meski sertifikat dijanjikan selesai cepat, hingga berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun, proses tersebut belum terealisasi. Beberapa korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta.

Dana yang diserahkan korban ternyata tidak pernah diproses. Sertifikat tidak ada, tidak ada tanda terima resmi, dan proses administrasi tidak jelas. Modus yang sama menimpa korban lain, beberapa di antaranya telah menghubungi Sambar.id untuk melaporkan pengalaman serupa.

Kecurigaan korban semakin jelas setelah Sambar.id melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pasuruan, menemukan bahwa K.A. tidak tercatat sebagai pegawai dan tidak ada permohonan sertifikat resmi atas nama korban.

Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran Jawa Timur, Andreas Wuisan, S.E., S.H., menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh agar semua korban mendapatkan kepastian hukum.

"Jika modus yang sama dilakukan terhadap banyak warga, maka perkara ini tidak bisa dipandang sebagai kasus perorangan. Aparat harus membuka semuanya agar tidak ada korban lain yang terus dirugikan," ujarnya.

LBH Mukti Pajajaran kembali mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke pihak berwajib untuk memastikan hak mereka terlindungi.

# Laporan: Ilmiatun Nafia 
Lebih baru Lebih lama