Pemcam Pusakanagara Berkomitmen Memberikan Pelayanan Adminduk Terbaik


Berikan pelayanan terbaik, Kasi Yanum Pusakanagara Dedy Gunawan berikan e-KTP kepada warga.


Sambar.id, Subang, Jabar - Bupati Kabupaten Subang Reynaldy Putra Andita terus
meluncurkan berbagai program inovatif untuk mempermudah pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat.


Program inovatif Kang Rey sapaan Bupati Subang tersebut salah satunya memperluas pelayanan administrasi kependudukan, dengan menempatkan mesin cetak E-KTP di 30 kecamatan termasuk Kantor Kecamatan Pusakanagara.

Dengan adanya mesin cetak E-KTP tersebut Kantor Kecamatan Pusakanagara bisa melayani pencetakan e-KTP secara mandiri. Bukan hanya e-KTP, tetapi juga berbagai layanan  seperti KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya secara gratis.

Camat Pusakanagara Agus Hermawan melalui Kasi Yanum Dedy Gunawan membenarkan bahwa saat ini pelayanan pembuatan KTP, KK dan Akte tidak perlu harus datang ke Disdukcapil, warga cukup datang sendiri ke Kantor Kecamatan,  kalau tidak ada gangguan jaringan ataupun aplikasi Siak terpusat, insyaallah pembuatan e-KTP secepatnya selesai," tutur Dedy.

Dedi menyebut, inovasi ini diharapkan membuat layanan kependudukan menjadi lebih cepat, lebih dekat, dan lebih mudah diakses semua kalangan.

"Meski demikian, beberapa kendala teknis di lapangan masih ditemui, seperti mati lampu," terangnya.


Dedy menyampaikan, ketersediaan blangko e-KTP hingga saat ini masih mencukupi, termasuk untuk warga yang baru memasuki usia wajib KTP.


"Blangko masih aman. Warga usia 17 tahun bisa langsung perekaman dan cetak KTP. Kami intens berkoordinasi dengan  Disdukcapil Kabupten Subang untuk memastikan ketersediaan blangko e-KTP cukup," ucap Dedy.

Lebih lanjut Dedy. menegaskan, khusus untuk penggantian e-KTP hilang, masyarakat diwajibkan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat  yang ingin membuat KTP, KK, akte kelahiran harus lengkapi persyaratan dulu.

"Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan," tegasnya.

Sebagai informasi, jadwal pelayanan kependudukan untuk hari Senin sampai kamis dari jam 7.30 sampai jam 15.30 sedangkan hari Jumat dari jam 7.30 sampai jam 16.00 bagi warga yang membuat dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. (*)
Lebih baru Lebih lama