Sambar.id JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026, Selasa (13/1/2026). Rakernas yang digelar secara hybrid tersebut mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas.”
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya dituntut mencapai kinerja penegakan hukum, tetapi juga memastikan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya, reformasi penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penguatan integritas aparatur.
Rakernas Kejaksaan RI 2026 turut menghadirkan sejumlah narasumber secara daring, di antaranya Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Jaksa Agung menekankan beberapa arah kebijakan strategis Kejaksaan tahun 2026. Pertama, seluruh program dan kebijakan Kejaksaan harus selaras dengan Asta Cita Presiden RI serta RPJMN 2025–2029.
Kejaksaan menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Kedua, implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang akuntabel. Dalam kerangka Single Prosecution System, Jaksa Agung menegaskan penguatan peran Jaksa sebagai dominus litis sekaligus pengacara negara.
Konsep Advocaat Generaal akan diimplementasikan melalui penyusunan master plan dan road map, termasuk penyeragaman penerapan hukum serta pemanfaatan mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Ketiga, penguatan akuntabilitas institusi dan integritas aparatur. Jaksa Agung menempatkan integritas sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas.
Ia memerintahkan Bidang Pengawasan untuk berperan sebagai quality assurance SDM Kejaksaan, salah satunya melalui integrasi data hukuman disiplin guna menutup ruang promosi bagi aparatur yang melanggar.
Keempat, kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi era baru penegakan hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru mulai tahun 2026. Perubahan regulasi tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum yang profesional dan adaptif.
Kelima, penguatan sumber daya manusia dan institusi Kejaksaan. Melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kejaksaan akan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil serta sertifikasi kompetensi untuk membentuk aparatur yang berkarakter dan berintegritas.
Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan percepatan digitalisasi dan penertiban aset. Pemanfaatan Big Data Intelijen Kejaksaan berbasis kecerdasan buatan (AI) diarahkan untuk mendukung kinerja seluruh bidang.
Sementara itu, Badan Pemulihan Aset didorong mengoptimalkan penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana guna memulihkan kerugian negara secara berkelanjutan.
Dalam penanganan tindak pidana khusus, penindakan korupsi difokuskan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan moral dan integritas sebagai kompas utama pengabdian.
“Work in silence, let success speak — bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkasnya. (Sb)








