Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Narkotika Asal NTT


Sambar.id Surabaya, Jatim - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.


Buronan atas nama Frengky Ratu Taga diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Komplek Wisata Bukit Mas, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas.


Frengky Ratu Taga, pria kelahiran Ende berusia 45 tahun, merupakan wiraswasta yang berdomisili di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. Ia tercatat sebagai DPO pertama Kejaksaan RI pada tahun 2026.


Buronan tersebut merupakan terpidana perkara narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022. Frengky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait narkotika golongan I. Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan.


Usai pengamanan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Jaksa Agung menegaskan komitmen institusinya untuk terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna menjamin kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. (Sb)

Lebih baru Lebih lama