Sambar.id Toraja Utara || Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara memanggil empat agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram sebagai langkah tegas mengatasi kelangkaan gas elpiji bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan distribusi sekaligus penertiban penyaluran LPG 3 kg agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Empat agen LPG yang dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara yakni PT Sinar Ratte dengan 138 pangkalan dan pasokan 2.240 tabung per hari, PT YM Yunus Kadir dengan 134 pangkalan dan pasokan 2.240 tabung per hari, PT A3 dengan 40 pangkalan dan pasokan 560 tabung per hari, serta Agen Baruka dengan 33 pangkalan dan pasokan 560 tabung per hari.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, SH mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait pola distribusi, kuota pasokan, serta mekanisme penyaluran LPG bersubsidi hingga ke tingkat pangkalan.
“Kami memanggil empat agen LPG untuk dimintai keterangan. Ini merupakan langkah serius Polres dalam merespons keluhan Masyarakat, khususnya terkait harga jual yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Iptu Ruxon menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik penimbunan, permainan distribusi, maupun penjualan LPG 3 kg di atas harga HET. Saat ini, Polres Toraja Utara telah memberikan sanksi skorsing terhadap dua pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran.
“Saat ini kami telah menskorsing dua pangkalan yang terbukti menjual LPG 3 kg di atas harga HET. Skorsing ini bersifat sementara, namun ke depan kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pangkalan yang nakal hingga agen LPG jika terbukti terlibat,” tegasnya.
Selain itu, Polres Toraja Utara memberikan ultimatum kepada para agen agar segera menstabilkan harga LPG 3 kg dalam waktu tiga hari ke depan.
“Apabila masih ditemukan penjualan LPG bersubsidi di atas HET, kami akan langsung menerapkan sanksi pidana,” tambahnya.
Iptu Ruxon juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan, penyaluran yang tidak tepat sasaran, maupun penjualan LPG 3 kg di atas HET. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan tabung LPG berlabel selain warna kuning dan putih.
“Tabung gas berlabel kuning dan putih merupakan tabung resmi yang diedarkan di Toraja Utara. Jika ditemukan tabung dengan label di luar itu, segera laporkan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Toraja Utara,” pungkasnya.








