Rp10 Ribu per Meter dan Senyapnya Negara?, Konflik PT TAS di Torete Keberadaan Bupati Morowali di Pertanyakan!


SAMBAR.ID | MOROWALI
— Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali meninggalkan jejak konflik di daerah. Kali ini, Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, menjadi panggung pertarungan kepentingan antara masyarakat adat dan korporasi tambang. Di balik gemerlap jargon investasi Neo Energy Morowali Industrial Estate (NEMIE), warga justru merasa haknya dipangkas, suaranya dibungkam.


Konflik mencuat antara masyarakat Torete dan PT Teknik Alum Service (TAS), perusahaan yang wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP) masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS). Masyarakat melalui Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB) menuntut keadilan atas kompensasi lahan pribadi, Areal Penggunaan Lain (APL), serta tali asih tanah ulayat yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tertutup.


Sejak September 2025, aksi protes terus bergulir. Pemicu utamanya: aktivitas perusahaan di atas tanah ulayat Lambaru dan Larohaka tanpa musyawarah terbuka dan kesepakatan kolektif. Tak ada sosialisasi. Tak ada persetujuan masyarakat adat. Yang terjadi justru kesepakatan senyap.


“Kompensasi dibicarakan diam-diam, hanya melibatkan segelintir elite desa. Masyarakat luas tidak pernah diajak bermusyawarah,” tegas Ketua AMTB, Arlan Dahrin.


Situasi kian memanas ketika beredar Berita Acara September 2024 terkait penerimaan dana kompensasi kawasan mangrove Desa Torete oleh Kepala Desa saat itu, Ridwan, S.Pdi, dari PT TAS. Transaksi tersebut memicu dugaan penyalahgunaan kewenangan dan membuka babak baru ketidakpercayaan publik.


Tak berhenti di situ, AMTB juga menyoroti dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, hingga dugaan aktivitas perusahaan di kawasan mangrove tanpa legalitas lingkungan yang sah.


Alih-alih meredam konflik secara adil, situasi justru berbalik arah. Ketua AMTB, Arlan Dahrin, dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan ujaran kebencian berbasis ras dan etnis. Pelapor diketahui merupakan Humas Lokal PT TAS. Masyarakat menilai, langkah ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang hak tanah.


Dalam perspektif hukum, perjuangan masyarakat Torete bukan tanpa dasar. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memiskinkan pemilik tanahnya.


Lebih lanjut, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan perusahaan menghormati hak masyarakat dan menyelesaikan persoalan lahan secara adil. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan prinsip partisipasi masyarakat dan kehati-hatian, khususnya di kawasan sensitif seperti hutan mangrove.


Putusan Mahkamah Konstitusi pun telah menegaskan bahwa masyarakat adat adalah subjek hukum yang hak-haknya wajib dihormati negara dan korporasi.


Ironi mencapai puncaknya saat nilai kompensasi terungkap: Rp10.000 per meter persegi untuk lahan yang akan disulap menjadi kawasan industri strategis. Angka ini dinilai tidak manusiawi dan merendahkan martabat pemilik tanah.


Yang membuat publik tercengang, Bupati Morowali justru disebut mendorong agar pembayaran dilakukan dengan nilai tersebut, sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Desa Torete. Sikap ini memantik pertanyaan serius tentang arah keberpihakan pemerintah daerah.


Apakah Bupati Morowali berdiri bersama rakyat yang tanah dan ruang hidupnya terancam, atau justru menjadi perpanjangan tangan kepentingan korporasi atas nama PSN?


Bagi SAMBAR.ID, konflik Torete bukan sekadar sengketa lahan. Ini adalah cermin bagaimana kekuasaan diuji: berpihak pada keadilan sosial atau tunduk pada modal. Dan publik berhak mengetahui, di sisi mana pemerintah daerah berdiri ketika rakyatnya berhadapan dengan kekuatan korporasi. 


Hingga berita ini diterbitkan Bupati Morowali sementara disahkan untuk dikonfirmasi (Red-SN)

Lebih baru Lebih lama