Sambar.id, Sumedang, Jabar – Manajemen Sambar.id mengambil langkah organisatoris dengan melakukan penggantian sementara akses Kepala Biro (Kabiro) Sumedang dari seluruh kanal redaksi.
Dalam kebijakan tersebut, Ari Gusti Sahati yang sebelumnya menjabat sebagai Kabiro Sumedang kini digantikan oleh M. A. Suparjan sebagai Kabiro Sumedang yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika internal yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta mengganggu tata kelola redaksi profesional.
Penggantian sementara ini dilakukan menyusul tindakan sepihak Kabiro sebelumnya yang merilis pernyataan permintaan maaf dengan mengatasnamakan Redaksi tanpa melalui koordinasi Koordinator Wilayah Jawa Barat maupun persetujuan Pemimpin Redaksi. Manajemen menilai tindakan tersebut telah melampaui kewenangan struktural dan berpotensi mencederai integritas serta independensi redaksi.
Ironisnya, Kabiro Sumedang lama dari media Sambar.id tersebut, usai bertemu dengan Iptu Prihatna, secara tiba-tiba merilis pemberitaan berupa permintaan maaf atas nama Redaksi tanpa koordinasi dengan Kaperwil Jawa Barat maupun persetujuan Pimpinan Redaksi. Atas tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme kerja dan etika jurnalistik yang berlaku, manajemen kemudian mengambil sikap dan langkah organisatoris berupa penggantian jabatan serta penonaktifan sementara seluruh akses yang berkaitan dengan aktivitas redaksi Sambar.id.
Manajemen menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara dan administratif, bukan merupakan sanksi etik final. Tujuannya untuk menjaga satu garis komando redaksi sekaligus membuka ruang klarifikasi internal yang objektif, proporsional, dan berkeadilan.
Penegasan Kaperwil Jawa Barat
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Jawa Barat Sambar.id, E. Suhendi, menegaskan bahwa langkah manajemen merupakan kebijakan organisatoris yang sah demi menjaga marwah dan kredibilitas media.
“Setiap dinamika internal, termasuk tindakan Kepala Biro yang bertindak sepihak dan mengatasnamakan Redaksi, berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap citra media. Karena itu harus disikapi secara terukur dan bertanggung jawab sesuai mekanisme organisasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penggantian sementara akses tersebut bukan disebabkan oleh minimnya komunikasi, melainkan sebagai upaya penataan ulang mekanisme komunikasi agar tetap berjalan dalam satu garis komando redaksi.
"Pemberitaan kami tidak disusun secara sembarangan. Seluruhnya berbasis data, fakta, narasumber yang jelas, laporan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta identitas pelapor dan terlapor yang terang,” lanjutnya.
Namun demikian, Suhendi juga menyampaikan kekhawatirannya ketika Kabiro sebelumnya justru mengalami tekanan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
“Situasi ini memunculkan dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu yang berpotensi mengganggu independensi pers. Ini bukan tudingan, melainkan bentuk kewaspadaan agar kemerdekaan pers tetap dihormati,” ujarnya.
Tanggapan Polda Jawa Barat
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat dalam komunikasi tertulis menyampaikan bahwa terhadap personel yang menjadi sorotan, sanksi institusional telah dijatuhkan.
“Orang sudah dihukum dengan mutasi dan demosi. Masih kamu kejar. Dosa apa dia,” tulis Kabid Humas Polda Jabar dalam pesan tertanggal 4 Januari 2026.
Ia juga menyatakan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik telah dijalankan serta proses mediasi telah dilakukan.
“Informasi keterbukaan publik telah dilakukan dan mediasi telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak agar tidak terjadi salah persepsi dan telah ada kesepakatan,” lanjutnya dalam pesan tertanggal 5 Januari 2026.
Pelapor Pertanyakan Transparansi Putusan Etik
Dosanya di jawab sebuah Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari pelapor berinisial M, yang pengaduannya terhadap Iptu Prihatna tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP) Nomor SPSP2/04/II/2025/SUBBAGYANDUAN, tertanggal 17 Februari 2025.
Menurut M, apabila benar sidang etik telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pertanyaan mendasar yang hingga kini belum dijawab secara terbuka adalah terkait amar putusan sidang etik.
“Jika sudah inkrah, amar putusan seharusnya dapat diketahui publik. Di situlah letak transparansi dan akuntabilitas penegakan etik,” ujarnya.
Ia menilai persoalan ini mencerminkan kegelisahan sebagian anggota Polri di tengah wacana besar reformasi Polri yang menuntut keterbukaan, keadilan, dan peningkatan kepercayaan publik.
Sikap Resmi Manajemen Sambar.id
Manajemen Sambar.id melalui Dzoel SB menegaskan bahwa pernyataan “sudah dihukum mutasi dan demosi” tidak boleh ditarik ke ranah personal atau dimaknai sebagai upaya menghakimi individu tertentu.
“Persoalan yang kami soroti bukan soal kesalahan personal, melainkan transparansi dan akuntabilitas penegakan etik. Ketika suatu proses etik disebut telah inkrah, maka wajar dan sah secara publik jika muncul pertanyaan: apa amar putusannya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran atas berkembangnya narasi yang berpotensi membenturkan pihak-pihak tertentu, baik di internal institusi maupun antar sesama media.
“Pemberitaan kami disusun berdasarkan data, fakta, dan dokumen resmi. Bukan opini, apalagi serangan personal,” lanjutnya.
Terkait adanya pemberitaan dari media lain yang mengatasnamakan Sambar.id tanpa otorisasi resmi, Dzoel SB menegaskan bahwa pihak manajemen akan mengambil langkah dan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya sikap saling menghargai antar sesama media. Persoalan ini merupakan dinamika internal Sambar.id dan tidak dimaksudkan untuk mencederai pihak mana pun. Namun demikian, manajemen siap menempuh langkah apa pun sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila diperlukan,” tegasnya.
Dzoel SB menegaskan kembali bahwa fungsi pers adalah kontrol sosial, bukan penghukuman.
“Sikap kami lahir dari kepedulian dan tanggung jawab moral untuk menjaga marwah serta kepercayaan publik. Jika transparansi dibuka secara utuh, ruang spekulasi akan tertutup dengan sendirinya,” pungkasnya.
Penegasan Akhir Redaksi
Dalam praktik jurnalistik profesional, setiap sikap resmi redaksi—termasuk klarifikasi dan permintaan maaf—merupakan kewenangan struktural Pemimpin Redaksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tulisan ini bukan tudingan dan bukan vonis.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun publik berhak bertanya dan institusi berkewajiban menjawab. Sebab ketika transparansi terhenti, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
(sb)

.jpg)








