Sambar.id Batam – Sebuah usaha kuliner yang dikenal dengan sebutan “Tenda Biru” menjadi sorotan dan keluhan warga di sekitar Kompleks Kampung Bule, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Sorotan tersebut mencuat setelah tim media melakukan investigasi lapangan pada Rabu (28/1/2026), menyusul laporan dan keberatan warga yang menilai aktivitas usaha tersebut telah melampaui batas kewajaran.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, usaha kuliner tersebut diduga menggunakan sebagian badan jalan umum sebagai area makan dan minum pelanggan. Jalan yang digunakan bukanlah gang sempit, melainkan ruas jalan dengan arus lalu lintas cukup padat dan dapat dikategorikan sebagai jalan utama, yang setiap harinya dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat secara intens.
Terlihat sejumlah meja dan kursi ditempatkan hingga memakan hampir setengah badan jalan, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Salah seorang warga yang merupakan penghuni ruko di sekitar lokasi mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Kalau mau jujur, kami kurang nyaman. Ini kan jalan raya, bukan gang kecil. Bukan cuma satu dua meja, tapi banyak, hampir separuh jalan dipakai. Ini jelas berlebihan dan sangat berisiko,” ujar JS kepada media ini.
Diduga Langgar Sejumlah Aturan dan Perizinan
Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan badan jalan untuk kepentingan usaha berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.
Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Selain itu, penggunaan ruang jalan tanpa izin juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi fungsi lalu lintas dan angkutan jalan, kecuali ada izin resmi dari instansi berwenang.
Dari aspek perizinan usaha, aktivitas tersebut juga patut diduga belum memenuhi ketentuan izin pemanfaatan lahan, khususnya di wilayah Kota Batam yang memiliki kekhususan tata kelola lahan di bawah kewenangan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Setiap usaha yang menggunakan ruang di luar batas persil ruko wajib memiliki izin pemanfaatan ruang serta rekomendasi instansi terkait.
Potensi Pelanggaran Andalalin dan Keselamatan Publik
Aktivitas usaha yang memicu kepadatan lalu lintas juga berpotensi melanggar ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib memiliki dokumen Andalalin yang disahkan oleh Dinas Perhubungan.
Tanpa adanya pengaturan resmi, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga konflik antar pengguna jalan, terutama pada jam-jam ramai.
Diduga Ada Pembiaran Aparat
Yang menjadi perhatian publik, lokasi usaha tersebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari pos jaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya teguran maupun tindakan penertiban.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh aparat terkait. Tak hanya itu, peran aparat kepolisian setempat, khususnya Polsek Lubuk Baja, juga ikut dipertanyakan mengingat pelanggaran tersebut terlihat jelas dan bersifat terbuka.
Seorang tokoh masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut turut menyampaikan keresahannya.
“Kami warga lama mempertanyakan kinerja aparat dan pamong. Aktivitas ini sangat mencolok, mengganggu kenyamanan, dan jelas berpotensi menimbulkan risiko. Seharusnya ada tindakan tegas, bukan dibiarkan,” ujarnya, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Akan Dilakukan Konfirmasi
Atas temuan ini, media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada aparat penegak hukum (APH), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota Batam, serta BP Batam, guna meminta klarifikasi sekaligus mendorong adanya langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan aturan dinilai penting demi menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya.(Guntur)








