Sulteng Perluas Desa Antikorupsi di 2026, Wagub Reny Dorong Digitalisasi Pelaporan

WAKIL GUBERNUR SULTENG, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., saat mengikuti Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, Selasa (20/1/2026)/F-Adpim Pemprov Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan kesiapan penuh untuk memperluas program percontohan Desa Antikorupsi ke tingkat kabupaten/kota pada tahun 2026.


Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa di seluruh wilayah Sulteng.


Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., saat mengikuti Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, Selasa (20/1/2026).


Digitalisasi Sebagai Kunci Transparansi


Dalam arahannya, Wagub Reny menyoroti keberhasilan Desa Kota Raya Selatan di Kabupaten Parigi Moutong yang telah menjadi desa percontohan nasional. 


Desa tersebut dinilai sukses mengimplementasikan sistem pelaporan berbasis aplikasi yang memudahkan pengawasan.


"Desa ini sudah kita bina dan menjadi contoh sukses. Ke depan, kita dorong 12 desa lainnya untuk menerapkan sistem pelaporan digital serupa agar pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel," ujar Wagub Reny.


Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap mobilitas pengawasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulteng dijadwalkan akan menyerahkan 13 unit sepeda motor operasional pada tahun 2026 untuk menunjang pembinaan di lapangan.


Tantangan dan Target Nasional





Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni, S.S.T., M.Si, menjelaskan bahwa secara nasional, target perluasan desa antikorupsi terus meningkat. Pada tahun 2026, direncanakan akan ada penambahan 134 desa baru di seluruh Indonesia.


Namun, Rino juga menggarisbawahi beberapa tantangan yang masih menghantui pemerintahan desa, di antaranya:


Risiko Pungutan Liar: Masih minimnya pembinaan terkait pencegahan pungli, pemerasan, dan gratifikasi.


Akses Pengaduan: Rendahnya partisipasi warga akibat terbatasnya kanal pengaduan yang aman.


Keterlibatan Publik: Kurangnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.


Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Mandiri


Melalui program ini, KPK dan Pemprov Sulteng berharap masyarakat desa lebih berani melakukan pengawasan terhadap APBDes. 


Hal ini bertujuan agar kepala desa terlindungi dari intervensi oknum tidak bertanggung jawab dan anggaran desa benar-benar terserap untuk kesejahteraan warga.


Turut mendampingi Wagub dalam rapat tersebut, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng, Dr. Fahrudin D. Yambas, serta perwakilan dari Dinas Kominfo dan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah.***


Sumber: Biro Adpim Pemprov Sulteng

Lebih baru Lebih lama