SAMBAR.ID |
Buton Tengah, Sulawesi Tenggara – Kasus dugaan penyimpangan anggaran dan tindakan sewenang-wenang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Buton Tengah. Bupati H. Azhari menjadi sorotan setelah pada 8 Desember 2025 lalu menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada tujuh pejabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tiga pejabat dicopot dari jabatannya, sementara empat lainnya didemosi ke eselon III. Salah satu yang terkena demosi adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), sehingga pelayanan dokumen kependudukan di daerah tersebut lumpuh.
Keputusan tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Dengan dicopotnya Kadisdukcapil, pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, maupun dokumen penting lainnya terhenti. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, hingga akses layanan kesehatan.
Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Azhari agar mengembalikan Kadisdukcapil ke posisinya. Namun, surat tersebut tidak digubris hingga kini, terkesan dianggap hanya kertas tisyu toilet.
Tokoh nasional Wilson Lalengke mengecam keras tindakan Bupati Azhari. Ia menilai perilaku semau-gue seorang pejabat daerah adalah bentuk pelecehan terhadap sistem pemerintahan dan dapat dipandang sebagai Firaun masa kini.
“Perilaku semau-gue seorang pejabat yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan adalah pelecehan terhadap sistem pemerintahan. Ini ibarat sosok Firaun yang hidup di masa kini, yang tidak boleh dibiarkan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 15 Desember 2026.
Wilson Lalengke, oleh karena itu, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menurutnya, seorang bupati tidak boleh bertindak seperti raja di wilayahnya dengan mengabaikan aturan dan menindas bawahannya.
“Saya mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara agar turun tangan. Jangan biarkan seorang bupati bertindak seperti raja yang boleh bertindak seenak perutnya di daerahnya,” ujarnya.
Selain itu, tokoh HAM internasional ini juga meminta Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, serta Sekretariat Negara untuk menindak tegas kepala daerah yang membangkang terhadap instruksi pemerintah pusat. “Pembangkangan kepala daerah terhadap instruksi pusat adalah pelecehan terhadap sistem pemerintahan dan disiplin birokrasi. Jika dibiarkan, ini akan melemahkan otoritas pemerintah pusat,” sebutnya.
Wilson Lalengke turut menyoroti lemahnya peran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dalam melindungi ASN. Menurutnya, organisasi yang seharusnya menjadi wadah perjuangan ASN justru terkesan hanya berfungsi sebagai tukang stempel kegiatan sosial dan pelengkap penderita agar dianggap ada kebebasan berserikat di kalangan ASN.
“Korpri selama ini sangat lemah, hanya berguna sebagai tukang stempel aktivitas sosial organisasi tanpa kepedulian terhadap nasib anggotanya,” kritik Wilson Lalengke yang lebih lanjut menegaskan perlunya reformasi organisasi ASN agar Korpri benar-benar mampu melindungi anggotanya dari tindakan sewenang-wenang pejabat.
Kasus di Buton Tengah mencerminkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ketika seorang kepala daerah berani mengabaikan instruksi resmi dari pemerintah pusat, hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap sistem pemerintahan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi daerah lain.
Disiplin birokrasi adalah tulang punggung pemerintahan. Tanpa kepatuhan terhadap aturan dan hierarki, pelayanan publik akan terganggu, dan masyarakatlah yang paling dirugikan.
Publik menuntut agar setiap kebijakan pejabat daerah didasarkan pada aturan hukum, bukan kepentingan pribadi atau politik. Dugaan penyimpangan anggaran yang ditujukan kepada Bupati Azhari semakin memperburuk citra kepemimpinannya. Transparansi anggaran dan kebijakan publik harus menjadi prioritas utama agar praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat diminimalisir.
Untuk menyelesaikan kasus ini, langkah penegakan hukum harus segera dilakukan. Aparat penegak hukum perlu menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dan tindakan sewenang-wenang terhadap ASN. Jika terbukti bersalah, Bupati Azhari harus diberi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, reformasi birokrasi di tingkat daerah harus diperkuat. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa setiap kepala daerah memahami batas kewenangannya dan menjalankan tugas sesuai aturan. Organisasi ASN seperti Korpri juga harus diberdayakan agar mampu melindungi anggotanya.
Kasus Bupati Buton Tengah, H. Azhari, menjadi cermin rapuhnya sistem birokrasi ketika pejabat daerah bertindak semaunya. Hukuman disiplin terhadap ASN yang berujung pada lumpuhnya pelayanan publik adalah bukti nyata bahwa tindakan sewenang-wenang tidak hanya merugikan pegawai, tetapi juga masyarakat luas.
Kecaman dari Wilson Lalengke dan desakan kepada pemerintah pusat serta daerah menunjukkan bahwa publik tidak akan tinggal diam menghadapi praktik semacam ini. Penegakan hukum, penguatan birokrasi, dan reformasi organisasi ASN menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
(TIM/Red)








