Sambar.id, Jakarta, – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Buronan yang diamankan adalah Babul Salam, 26 tahun, lahir di Nunukan, Kalimantan Utara. Babul Salam merupakan terpidana yang terbukti bersalah memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang pemilu.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 31/PID.SUS/2024 tanggal 20 Maret 2024 menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp30 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Saat penangkapan, Babul bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Terpidana kini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa jajarannya akan terus memonitor dan menindak buronan lain untuk menjamin kepastian hukum. Masyarakat dan buronan yang masih berstatus DPO diimbau segera menyerahkan diri.

.jpg)




.jpg)



