Sambar.id, Karawang, Jabar – Kehidupan warga di sekitar Pellam, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, terganggu akibat keberadaan kandang ayam berskala besar yang beroperasi di kawasan tersebut.
Kandang yang terdiri dari 13 unit ini berdempetan dengan pemukiman warga, memunculkan keluhan terkait jumlah lalat yang meningkat saat masa panen.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Saya takutkan nanti malah banyak membawa penyakit jika masalah ini tidak ditangani dengan baik.”
Warga menambahkan bahwa bantuan yang diberikan pengelola kandang berupa Rp 10.000 per kepala keluarga tidak merata, bahkan obat untuk mengendalikan lalat sama sekali tidak diberikan.
Kondisi ini berpotensi melanggar peraturan yang berlaku. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kemudian diubah menjadi UU No. 41 Tahun 2014, menekankan bahwa usaha peternakan harus memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 mengatur jarak minimal kandang ayam dari pemukiman warga, yakni 500 meter, guna mencegah pencemaran udara, air, dan timbunan kotoran.
Saat dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Karawang melalui akun Instagram resmi menyatakan, “Baik kak, segera kami teruskan pada bagian yang menangani
Sementara Humas Polres Karawang menambahkan, “Kami koordinasikan dulu ke dinas terkait berhubung di luar ranah hukum kami.”
Hingga saat ini, warga berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti permasalahan ini agar kesehatan dan kenyamanan warga tidak terusik oleh aktivitas peternakan yang berdekatan dengan pemukiman. (Al)








